KPK Periksa Kajari Hulu Sungai Tengah terkait TPPU Eks Bupati Abdul Latif
GTOPNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu
Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) Wagiyo Santoso diperiksa KPK sebagai
saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diperiksa terkait
aliran dana dari TPPU dengan tersangka
mantan Bupati Abdul Latif.
"Penyidik menggali keterangan saksi terkait
pengetahuannya tentang dugaan aliran uang dalam perkara TPPU dengan tersangka
ALA (Abdul Latif) ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
KPK juga memeriksa jaksa Arief Fatchurrohman dan Eko Budi
Susanto. Keduanya juga dicecar soal aliran uang dalam kasus dugaan pencucian
uang ini.
Abdul Latif sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka
dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni suap, gratifikasi dan TPPU. Dia sudah
divonis bersalah dalam kasus suap.
Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp
300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun.
Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang
perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Hukuman itu, diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Abdul Latif dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.
KPK juga menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Gratifikasi yang terimanya Rp 23 miliar. Uang itu didapat dari dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya. Besarnya kisaran fee tersebut 7,5-10 persen setiap proyek.
KPK menduga Abdul Latif melakukan pencucian uang. Dalam kasus ini, telah menyita 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif. Sejumlah kendaraan itu antara lain 2 unit unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, dan 1 unit Ducati Streetfighter 848. (syam/TN)
Hukuman itu, diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Abdul Latif dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.
KPK juga menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Gratifikasi yang terimanya Rp 23 miliar. Uang itu didapat dari dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya. Besarnya kisaran fee tersebut 7,5-10 persen setiap proyek.
KPK menduga Abdul Latif melakukan pencucian uang. Dalam kasus ini, telah menyita 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif. Sejumlah kendaraan itu antara lain 2 unit unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, dan 1 unit Ducati Streetfighter 848. (syam/TN)
KPK Periksa Kajari Hulu Sungai Tengah terkait TPPU Eks Bupati Abdul Latif
Reviewed by samsul huda
on
July 09, 2019
Rating:
Post a Comment