KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI
GTOPNEWS.COM - KPK menyatakan tidak akan surut membongkar
kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank
Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Meskipun Mahkamah Agung
(MA) telah membebaskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam
kasus ini melalui kasasi.
‘’Yang pasti setelah MA dalam kasasinya membebaskan
Syafruddin, KPK langsung bergerak cepat memeriksa para saksi untuk tersangka
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Untuk kepentingan itu, penyidik KPK Kamis (11/7/2019) memeriksa
Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sebagai
Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie dan Menko Ekuin sekaligus Ketua
KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli.
"Keduanya
diperiksa sebagai saksi kasus korupsi BLBI dengan tersangka SJN (Sjamsul
Nursalim)," ujar Febri. Pemeriksaan itu merupakan upaya KPK mengembalikan
kerugian negara Rp 4,58 triliun dari tangan Sjamsul Nursalim.
Sebelumnya, penyidik KPK
memeriksa empat orang saksi yakni mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Kepala
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan
Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik,
Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.
Febri mengatakan, pada
prinsipnya tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran dari saksi-saksi ini dalam
rangkaian proses baik di KKSK ataupun di BPPN pada saat itu terkait dengan
pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan
istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan
SKL BLBI.
Penetapan ini
merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Syafruddin kini divonis MA bebas dari jeratan hukum.
Berdasarkan putusan
Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan
Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp
4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih
sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul
menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak
usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra
Darmadja. (syam/TN)
KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI
Reviewed by samsul huda
on
July 11, 2019
Rating:
Post a Comment