KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI


GTOPNEWS.COM - KPK menyatakan tidak akan surut membongkar kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus ini melalui kasasi.
‘’Yang pasti setelah MA dalam kasasinya membebaskan Syafruddin, KPK langsung bergerak cepat memeriksa para saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Untuk kepentingan itu, penyidik KPK Kamis (11/7/2019) memeriksa Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie dan Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi BLBI dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Febri. Pemeriksaan itu merupakan upaya KPK mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 triliun dari tangan Sjamsul Nursalim.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa empat orang saksi yakni mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.
Febri mengatakan, pada prinsipnya tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran dari saksi-saksi ini dalam rangkaian proses baik di KKSK ataupun di BPPN pada saat itu terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Syafruddin kini divonis MA bebas dari jeratan hukum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. (syam/TN)

KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI Reviewed by samsul huda on July 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD