KPK Periksa Sekda Kudus Sam’ani 9 Jam Soal Jual Beli Jabatan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Sekda Kudus Sam’ani 9 Jam Soal Jual Beli Jabatan



GTOPNEWS.COM - KPK memeriksa 11 saksi kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus yang menjerat Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil. Kesebelas orang itu terdiri dari Sekda Sam’ani Intakoris, para pejabat di jajaran Pemkab Kudus dan ASN di Pemkab Kudus.
Sekda Sam’ani diperiksa sembilan jam di Mapolres Kudus mulai pukul 09.00 – 19.00 WIB. Itupun pemeriksaan  belum selesai. Sam'ani di sela-sela istirahat untuk jalankan salat lima waktu menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap dirinya di Mapolres terkait kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Tamzil, staf khusus Agus Suranto dan Plt Sekretaris DPPKAD Pemkab Kudus.
"Pertanyaannya terkait tugas pokok sekda, tugas baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), yang sekarang menjadi tim pansel (panitia seleksi) lelang jabatan," kata Sam'ani di Mapolres Kudus, Senin (29/7/2019) menjelang magrib.
Dia mengaku tidak bisa menjelaskan apa saja materi pertanyaan yang diajukan KPK.  Karena jumlah pertanyaannya cukup banyak. ‘’Yang pasti semua pertanyaan kita jawab normatif. Dan kita kooperatif biar KPK juga enak," ujarnya.
Dijelaskan, bahwa kewenangan sekda dalam pengisian jabatan hanya mengusulkan nama. Kemudian, bupati yang punya hak memilih. Sekda memang merupakan pusat administrasi di pemkab, maka KPK pasti akan memeriksanya hingga tuntas.
Menjawab pertanyaan ia mengaku diperiksa sebagai saksi dari kasus jual beli jabatan yang menjerat bupati dan dua orang bawahannya itu.
Sekda Sam’ani diperiksa karena ruang kerjanya disegel KPK saat OTT terhadap Bupati Nonaktif Tamzil berlangsung. KPK juga menggeledah kantor sekda dan menyita beberapa dokumen.
"Saya tidak tahu apa saja yang dibawa dari kantor saya. Karena memang belum diberitahu," kata Sam'ani.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Kudus. Dia diduga menerima suap dari Plt Sekretaris DPPKAD Pemkab Kudus Akhmad Sofyan untuk membayar utang senilai Rp 250 juta.
KPK juga menetapkan staf khusus Bupati, Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka. Ketiganya kini sudah ditahan KPK di rutan yang berbeda di Jakarta. (syam/TN)



KPK Periksa Sekda Kudus Sam’ani 9 Jam Soal Jual Beli Jabatan KPK Periksa Sekda Kudus Sam’ani 9 Jam Soal Jual Beli Jabatan   Reviewed by samsul huda on July 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD