KPK Pertimbangkan Sjamsul Nursalim Masuk ke Dalam DPO - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Pertimbangkan Sjamsul Nursalim Masuk ke Dalam DPO


GTOPNEWS.COM -  KPK tengah mempertimbangkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Mengingat Sjamsul dan Itjih dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Masih kami pertimbangkan (memasukkan ke dalam daftar DPO). Prinsipnya sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (21/7/2019).
Penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat Sjamsul di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Bahkan, KPK meminta KBRI di Singapura untuk mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada BDNI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Syafruddin kini divonis MA bebas dari tuntutan hukum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4.58 triliun.
Sjamsul dan Itjih diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja.
Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. (syam/TN)

KPK Pertimbangkan Sjamsul Nursalim Masuk ke Dalam DPO KPK Pertimbangkan Sjamsul Nursalim Masuk ke Dalam DPO Reviewed by samsul huda on July 21, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD