KPK Pertimbangkan Sjamsul Nursalim Masuk ke Dalam DPO
GTOPNEWS.COM - KPK tengah mempertimbangkan pemegang
saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan
istrinya Itjih Nursalim masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Mengingat Sjamsul dan Itjih dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Masih kami
pertimbangkan (memasukkan ke dalam daftar DPO). Prinsipnya sepanjang sesuai
dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Minggu (21/7/2019).
Penyidik KPK telah
melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat Sjamsul di Indonesia dan
Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah
para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Di Singapura, KPK
mengirimkan surat panggilan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke
empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach
Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Bahkan, KPK meminta
KBRI di Singapura untuk mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih
di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga
dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB),
Singapura.
KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih
Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada BDNI.
Penetapan ini
merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Syafruddin kini divonis MA bebas dari tuntutan hukum.
Berdasarkan putusan
Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan
Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp
4.58 triliun.
Sjamsul dan Itjih diketahui
menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah
Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT
Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja.
Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT
Petrochem. Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah
merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.
(syam/TN)
KPK Pertimbangkan Sjamsul Nursalim Masuk ke Dalam DPO
Reviewed by samsul huda
on
July 21, 2019
Rating:
Post a Comment