KPK Rekonstruksi Kasus Suap Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman
GTOPNEWS.COM – Untuk menguatkan bukti-bukti tindak pidana korupsi (Tipikor) anggota Fraksi PAN DPR RI Sukiman, tim penyidik KPK mengadakan rekonstruksi di kompleks perumahan DPR Kalibata Jakarta, Senin (22/7/2019) siang. Rekonstruksi itu terkait kasus dugaan suap anggota DPR dari Fraksi PAN tersebut terhadap pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Rekontruksi ini terkait kasus
dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak
dengan tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengonfirmasi bukti yang telah didapat baik dari keterangan saks-saksi, hasil penggeledahan maupun operasi tangkap tangan (OTT).
"Rekonstruksi dilakukan dalam proses penyidikan untuk mengkonfirmasi bukti-bukti yang sudah didapatkan agar mempertajam alat-alat bukti itu," ucap Febri.
Ia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengonfirmasi bukti yang telah didapat baik dari keterangan saks-saksi, hasil penggeledahan maupun operasi tangkap tangan (OTT).
"Rekonstruksi dilakukan dalam proses penyidikan untuk mengkonfirmasi bukti-bukti yang sudah didapatkan agar mempertajam alat-alat bukti itu," ucap Febri.
Natan merupakan tersangka dugaan suap
kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN Perubahan
2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Daam kasus ini, Sukiman sudah
ditetapkan KPK sebagai tersangka.
KPK menduga Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai
senilai Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Duit tersebut diduga
merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana
perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. (syam/TN)
Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. (syam/TN)
KPK Rekonstruksi Kasus Suap Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman
Reviewed by samsul huda
on
July 22, 2019
Rating:
Post a Comment