KPK Segera Umumkan 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP
GTOPNEWS.COM - KPK memastikan dua tersangka baru
dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan
hal itu.
Ia mengatakan, indikasi kuat adanya dua tersangka baru itu, telah
dikantongi KPK. Namun Saut keberatan
menjelaskan identitas dari tersangka baru dalam kasus e-KTP itu. Pasalnya belum
saatnya diumumkan ke publik.
"Soal siapa namanya, jangan disebut
sekarang. Nanti saja kita umumkan melalui konferensi pers,’’ kata Saut di
Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Namun ia memastikan, bahwa dalam waktu
dekat pihaknya akan mengumumkan dua nama tersangka baru itu, ke publik.
Maka awak media diminta bersabar, karena pada saatnya akan diumumkan juga
melalui jumpa pers di KPK.
Apakah tersangka itu dari DPR, pengusaha
atau yang lain dikatakan, soal ini jangan dibocorkan dulu. Sebab ada waktu tersendiri untuk menjelaskan
detail mengenai dua calon tersangka baru e-KTP tersebut.
Dalam kasus e-KTP ini, KPK sudah memproses tujuh tersangka menjadi terdakwa
di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan tujuh orang itu, telah divonis hakim
bersalah karena terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP Rp
5,9 triliun.
Dari tujuh itu, dua di antaranya mantan
pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing divonis 15
tahun penjara. Eks Ketua DPR Setya Novanto juga dihukum 15 tahun penjara,
pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo divonis 6
tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan
Made Oka Massagung masing-masing dihukum 10 tahun penjara. Adapun anggota DPR
Fraksi Golkar Markus Nari segera diadili karena berkas-berekasnya telah
dilimpahkan ke penuntutan. (syam/TN)
KPK Segera Umumkan 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Reviewed by samsul huda
on
July 30, 2019
Rating:

Post a Comment