KPK Sita Apartemen Rita Senilai Rp 70 Miliar
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK
tengah melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Terkait kasus itu, KPK telah menyita rumah,
tanah, dan apartemen senilai Rp 70 miliar yang diduga dari hasil TPPU.
"Barang-barang mewah itu disita untuk kepentingan penyidikan,’’ kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Jumat (19/7/2019).
Rita sendiri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Khoirudin
dalam kasus dugaan TPPU. Pemeriksaan ini mengarah asal-usul uang yang digunakan
membeli tas, jam, dan aset-aset Rita lainnya.
"KPK mendalami informasi transaksi perbankan dan asal-usul dan penggunaan uang
dan barang dari hasil korupsi yang bersangkutan," ucap Febri.
Febri mengatakan KPK terus menelusuri aset-aset Rita terkait TPPU. Dia mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui ada aset yang diduga milik Rita.
"Aset-aset lain juga sedang ditelusuri. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka, dapat disampaikan ke KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198," ujarnya.
Rita saat ini merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Febri mengatakan KPK terus menelusuri aset-aset Rita terkait TPPU. Dia mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui ada aset yang diduga milik Rita.
"Aset-aset lain juga sedang ditelusuri. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka, dapat disampaikan ke KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198," ujarnya.
Rita saat ini merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Perbuatan itu dilakukan bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan
denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, Komisaris PT
Media Bangun Bersama (MBB) dan anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak
yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita
mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait
pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur
Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (syam/TN)
2
KPK Sita Apartemen Rita Senilai Rp 70 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
July 19, 2019
Rating:
Post a Comment