KPK Sita Apartemen Rita Senilai Rp 70 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Apartemen Rita Senilai Rp 70 Miliar


GTOPNEWS.COM -  Penyidik KPK tengah melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.  Terkait kasus itu, KPK telah menyita rumah, tanah, dan apartemen senilai Rp 70 miliar yang diduga dari hasil TPPU.
"Barang-barang mewah itu disita untuk kepentingan penyidikan,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). 
Rita sendiri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Khoirudin dalam kasus dugaan TPPU. Pemeriksaan ini mengarah asal-usul uang yang digunakan membeli tas, jam, dan aset-aset Rita  lainnya.
"KPK mendalami informasi transaksi perbankan dan asal-usul dan penggunaan uang dan barang dari hasil korupsi yang bersangkutan," ucap Febri.
Febri mengatakan KPK terus menelusuri aset-aset Rita terkait TPPU. Dia mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui ada aset yang diduga milik Rita.
"Aset-aset lain juga sedang ditelusuri. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka, dapat disampaikan ke KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198," ujarnya.
Rita saat ini merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. 
Perbuatan itu dilakukan bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) dan anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (syam/TN)



2

KPK Sita Apartemen Rita Senilai Rp 70 Miliar KPK Sita Apartemen Rita Senilai Rp 70 Miliar Reviewed by samsul huda on July 19, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD