KPK Sita Uang Rp 170 Juta dari Tangan Staf Khusus Bupati Kudus terkait Jual Beli Jabatan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Uang Rp 170 Juta dari Tangan Staf Khusus Bupati Kudus terkait Jual Beli Jabatan


GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan Bupati Kudus (Jateng) Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kudus yang dipimpinnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Tamzil tersangka setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Satgas Penindakan KPK di Pemkab Kudus, Jumat (26/7/2019).
OTT itu berawal dari Tim Satgas KPK melihat Norman (ajudan Bupati Kudus), Jumat (26/7) pukul 09.30 WIB menemui Agus Suranto (staf khusus Bupati Kudus) di rumah dinasnya,tak jauh dari rumah dinas bupati.
Norman diketahui membawa sebuah tas. Diduga tas itu, berisi uang.
Norman langsung ditangkap Tim Satgas KPK bersama ajudan lainnya, Uka Wisnu Sejati di Pendapa Pemkab Kudus pukul 09.36 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke ruang kerja Agus. 
Pukul 10.10 WIB,  Tim Satgas KPK mengamankan Agus di rumah dinasnya. Tim menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.
Lima mkenit kemudian pukul 10.15 WIB, Tim Satgas menangkap Bupati Tamzil di ruang kerjanya.
Kemudian pukul 12.00 WIB, Catur Widianto selaku calon kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Subkhan selaku staf DPPKAD ditangkap.
Tim juga menangkap Akhmad Sofyan selaku Plt Sekretaris DPPKAD Kabupaten Kudus, sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya Kudus. 
Mereka langsung dibawa ke Polres Kudus dan Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan. Dan esok harinya mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Sabtu (27/7) pagi untuk pemeriksaan lanjutan.
"Barang bukti (BB) yang diamankan adalah berupua uang tunai sebesar Rp 170 juta," ujar Basaria. (syam/TN)

KPK Sita Uang Rp 170 Juta dari Tangan Staf Khusus Bupati Kudus terkait Jual Beli Jabatan KPK Sita Uang Rp 170 Juta dari Tangan Staf Khusus Bupati Kudus terkait Jual Beli Jabatan Reviewed by samsul huda on July 27, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD