KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu RAPBD - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu RAPBD


GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK menahan dua anggota DPRD Jambi terkait kasus suap ketuk palu RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018. Kedua legislator itu adalah Elhelwi dan Gusrizal.
"Keduanya akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK K4, tepatnya di belakang Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Dua anggota legislatif itu ditahan usai beberapa jam diperiksa sebagai tersangka. Febri mengatakan,  dalam kasus ini, penyidik KPK memanggil tiga anggota DPRD Jambi untuk diperiksa dalam kasus itu. Namun legislator  Sufardi Nurzain, mangkir dari panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
Ke 13 tersangka itu, berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan DPRD Jambi, lima pimpinan fraksi, satu ketua komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.
Tiga pimpinan DPRD Jambi itu adalah Ketua DPRD Cornelis Buton, dua Wakilnya AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.  Sedangkan pimpinan fraksi yang dimaksud adalah Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin.
Tiga orang anggota DPRD Jambi adalah Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka
Asiang diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang itu diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Sementara itu, Zumi Zola telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik Zumi dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi totalnya Rp 16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018. (syam/TN)

KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu RAPBD KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu RAPBD Reviewed by samsul huda on July 24, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD