KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu RAPBD
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK menahan dua anggota DPRD
Jambi terkait kasus suap ketuk palu RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kedua legislator itu adalah Elhelwi dan Gusrizal.
"Keduanya akan
menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK K4, tepatnya di
belakang Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Dua anggota legislatif
itu ditahan usai beberapa jam diperiksa sebagai tersangka. Febri
mengatakan, dalam kasus ini, penyidik
KPK memanggil tiga anggota DPRD Jambi untuk diperiksa dalam kasus itu. Namun legislator
Sufardi Nurzain, mangkir dari panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas.
Dalam kasus ini, KPK telah
menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan
fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
Ke 13 tersangka itu, berasal
dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan DPRD Jambi, lima pimpinan fraksi,
satu ketua komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.
Tiga pimpinan DPRD
Jambi itu adalah Ketua DPRD Cornelis Buton, dua Wakilnya AR. Syahbandar dan
Chumaidi Zaidi. Sedangkan pimpinan
fraksi yang dimaksud adalah Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi
Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP
Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III
Zainal Abidin.
Tiga orang anggota
DPRD Jambi adalah Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. KPK juga
menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai
tersangka
Asiang diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada
mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang itu diberikan kepada pimpinan
dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Sementara itu, Zumi
Zola telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta enam
tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik
Zumi dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti
memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi totalnya Rp 16,5 miliar.
Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda
APBD TA 2017-2018. (syam/TN)
KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu RAPBD
Reviewed by samsul huda
on
July 24, 2019
Rating:
Post a Comment