KPK Tak Akan Hentikan Kasus BLBI
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa
pihaknya tidak akan surut dalam membongkar kasus Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI). Meskipun Syafruddin Arsyad Temenggung dibebaskan Mahkamah
Agung (MA) dari jeratan kasus itu.
Bahkan penyidikan
kasus BLBI uyang menjerat Sjamsul
Nursalim dan Itjih Nursalim terus berlanjut. Putusan kasasi yang melepaskan
Syafruddin Arsyad Temenggung, kata Saut, tak bakal menghentikan proses
penyidikan ini.
‘’Penanganan perkara yang sedang berproses dalam tahap
penyidikan akan tetap berjalan," kata Saut di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/
2019).
Ia mengatakan KPK tetap memanggil saksi dan tersangka kasus
BLBI untuk diperiksa. Penelusuran aset milik Sjamsul Nursalim terus dilakukan
hingga tuntas.
"Justru hal itu yang kini jadi fokus KPK," ujarnya.
Sebelumnya MA mengabulkan kasasi Syafruddin, terdakwa
kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI untuk Sjamsul. Majelis
hakim kasasi menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan merugikan
negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul. Namun perbuatan
itu dianggap bukan tindak pidana.
Tiga hakim memiliki pendapat berbeda. Ketua majelis
hakim Salman Luthan menganggap perbuatan Syafruddin merupakan tindak pidana. Hakim
anggota Syamsul Rakan Chaniago menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah
perdata. Dan hakim anggota Mohamad Askin menganggap perbuatan eks Kepala Badan
Penyehatan Perbankan Nasional itu masuk ranah administrasi.
Dengan keputusan itu, maka Syafruddin dibebaskan dari
segala tuntutan hukum. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat
banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
subsider 3 bulan kurungan.
KPK kata Saut, menghormati putusan itu. Namun pihaknya
memastikan bahwa lembaganya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum untuk
mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara
ini.
"KPK akan mempelajari salinan putusan dan
mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa," jelasnya.
(syam/TN)
KPK Tak Akan Hentikan Kasus BLBI
Reviewed by samsul huda
on
July 10, 2019
Rating:
Post a Comment