KPK Temukan Miliaran dari Penggeledahan Rumdin Gubernur Kepri
GTOPNEWS.COM - Dokumen proyek reklamasi
pantai, 13 tas dan kardus berisi uang miliaran rupiah ditemukan Tim Penyidik
KPK di Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Sejumlah asing dan rupiah itu, ditemukan ketika tim penyidik komisi anti rasuah,
menggeladah rumdin orang nomor satu di Kepri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang rupiah dari hasil penggeledahan
itu, mencapai Rp 3,5 miliar. Tak hanya itu, sejumlah mata uang asing juga
ditemukan dalam aksi penggeladahan tersebut. Di antaranya USD 33.200 dan SGD
134.711. Uang asing ini ditemukan dari salah satu tas dan kardus yang
diamankan.
"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.731.260) dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05)," kata Febri kepada di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.731.260) dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05)," kata Febri kepada di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
"Uang ditemukan di kamar Rumdin Gubernur Kepri," ujarnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Gubernur
Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri
Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono dan
Abu Bakar, pengusaha.
Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diterima
sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 dan SGD 6.000 pada 10 Juli
2019. Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666
juta. (syam/TN)
KPK Temukan Miliaran dari Penggeledahan Rumdin Gubernur Kepri
Reviewed by samsul huda
on
July 13, 2019
Rating:
Post a Comment