KPK Tunggu Respon Hukum Sjamsul Nursalim terkait Pemeriksaan BLBI
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang menyesalkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih
Nursalim tidak datang memenuhi panggilan untuk kedua kalinya. Padahal panggilan
itu merupakan hak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan mengenai
fakta-fakta hukum terkait kasus BLBI yang menjeratnya.
Pihaknya berharap Sjamsul Nursalim dan istrinya kooperatif. Sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan.
Demikian dikatakan Saut ketika safari pencegahan korupsi di Banyuwangi,
Jatim, Selasa (23/7/2019).
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kedua tersangka itu dua
kali tidak memenuhi panggilan KPK dalam proses penyidikan.
"Sampai hari ini kita masih menunggu bagaimana yang bersangkutan merespons tanggung jawabnya secara hukum," ujar Saut.
Ia mengatakan, penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya tetap berlanjut. Meskipun Syafruddin Arsyad Temenggung telah dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dari jeratan hukum.
"Sampai hari ini kita masih menunggu bagaimana yang bersangkutan merespons tanggung jawabnya secara hukum," ujar Saut.
Ia mengatakan, penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya tetap berlanjut. Meskipun Syafruddin Arsyad Temenggung telah dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dari jeratan hukum.
Tersangka BLBI itu memang terus dikaji pimpinan KPK. Meski tahapan panggilan
belum ada, pihak KPK tak boleh berhenti. Justru harus jalan terus sesuai
mekanisme hukum.
"Tapi saya pikir, kalau kita mau tegas, pimpinan sudah punya antisipasi bagaimana proses berikutnya. Jadi, kalau orang di-DO, bisa jadi salah satu," jelasnya.
"Tapi saya pikir, kalau kita mau tegas, pimpinan sudah punya antisipasi bagaimana proses berikutnya. Jadi, kalau orang di-DO, bisa jadi salah satu," jelasnya.
Sjamsul dan Itjih dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli
2019. KPK mengatakan sudah mengirim surat panggilan ke sejumlah alamat di
Indonesia dan Singapura.
Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus BLBI dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.(syam/TN)
Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus BLBI dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.(syam/TN)
KPK Tunggu Respon Hukum Sjamsul Nursalim terkait Pemeriksaan BLBI
Reviewed by samsul huda
on
July 23, 2019
Rating:
Post a Comment