KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi BLBI Syafruddin Temenggung dari MA
GTOPNEWS.COM – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima salinan
putusan kasasi kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang membebaskan Syafruddin
Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA). KPK, kata Febri, belum mengetahui secara
detail pertimbangan hakim dalam putusan yang membuat Syafruddin lepas.
"Sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan kasasi itu secara
lengkap, sehingga memang masih belum bisa kita ketahui kenapa muncul kesimpulan
bahwa perbuatan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) adalah perdata atau
administratif sebagaimana pandangan dua hakim MA," kata Febri di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
MA mengatakan telah berkomunikasi dengan KPK terkait salinan putusan itu.
Namun MA belum bisa memastikan kapan salinan putusan dikirimkan ke KPK.
Pihak MA mengaku sudah mengkoordinasikan hal itu ke KPK. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, bahwa sudah saling komunikasi dengan KPK. Meski belum dapat memastikan kapan salinan putusan kasasi tersebut diserahkan ke KPK.
Pihak MA mengaku sudah mengkoordinasikan hal itu ke KPK. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, bahwa sudah saling komunikasi dengan KPK. Meski belum dapat memastikan kapan salinan putusan kasasi tersebut diserahkan ke KPK.
‘’Jika sudah selesai, pasti langsung saya beri tahukan ke KPK," kata Abdullah
secara terpisah.
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Safruddin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, serta Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL BLBI. Akibat perbuatan itu, Syafruddin disebut merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI, karena menguntungkan Sjamsul selaku pemilik saham pengendali BDNI sebesar Rp 4,5 triliun.
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Safruddin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, serta Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL BLBI. Akibat perbuatan itu, Syafruddin disebut merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI, karena menguntungkan Sjamsul selaku pemilik saham pengendali BDNI sebesar Rp 4,5 triliun.
Hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
subsider 3 bulan kurungan.
Belakangan vonis itu berubah di tingkat kasasi. MA melepas Syafruddin karena dua dari tiga hakim kasasi menilai perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata dan haim satunya lagi mengamini putusan pengadilan. (syam/TN)
Belakangan vonis itu berubah di tingkat kasasi. MA melepas Syafruddin karena dua dari tiga hakim kasasi menilai perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata dan haim satunya lagi mengamini putusan pengadilan. (syam/TN)
KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi BLBI Syafruddin Temenggung dari MA
Reviewed by samsul huda
on
July 15, 2019
Rating:

Post a Comment