MA BebaskanTerdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung - GROBOGAN TOP NEWS

MA BebaskanTerdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung



GTOPNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa (9/7/2019). Putusan itu, termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyebut, Syafruddin terbukti melakukan tindakan itu, tetapi perbuatan tersebut tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jeratan hukum.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku kaget dengan putusan MA itu. Sebab putusan tersebut bertentangan dengan putusan hakim pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mneski demikian pihaknya tetap menghormati putusan MA tersebut.
Laode menilai adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi baru kali ini terjadi. Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Tapi para hakim MA berbeda pendapat.
‘’Ketiga hakim yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," ujar Laode. Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Hakim Anggota I Chaniago berpendapat bahwa perbuatan terdakwa perbuatan hukum perdata. Hakim Anggota II berpendapat perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi.
Syafruddin mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). (syam/TN)

MA BebaskanTerdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung MA BebaskanTerdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung Reviewed by samsul huda on July 09, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD