MA BebaskanTerdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung
GTOPNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan
terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad
Temenggung, Selasa (9/7/2019). Putusan itu, termaktub dalam amar putusan No.
1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyebut, Syafruddin terbukti melakukan tindakan itu, tetapi
perbuatan tersebut tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian,
Syafruddin Temenggung bebas dari jeratan hukum.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku kaget dengan putusan MA itu.
Sebab putusan tersebut bertentangan dengan putusan hakim pada tingkat pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi. Mneski demikian pihaknya tetap menghormati
putusan MA tersebut.
Laode menilai adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi
baru kali ini terjadi. Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad
Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan
kepadanya. Tapi para hakim MA berbeda pendapat.
‘’Ketiga hakim yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini
terjadi," ujar Laode. Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah
mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala
tuntutan hukum. Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus
dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Hakim Anggota I Chaniago berpendapat bahwa perbuatan terdakwa perbuatan
hukum perdata. Hakim Anggota II berpendapat perbuatan terdakwa merupakan ranah
hukum administrasi.
Syafruddin mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara
yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan Kepala Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap
terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat
Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
(syam/TN)
MA BebaskanTerdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung
Reviewed by samsul huda
on
July 09, 2019
Rating:
Post a Comment