OTT Gubernur Kepri, Kawasan Hutan Lindung Diakali Melalui Izin Reklamasi Pantai
GTOPNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Gubernur
Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun diduga menerima suap untuk
memberikan izin reklamasi kepada pengusaha bernama Abu Bakar. Padahal lokasi
reklamasi tersebut diketahui sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung.
Awalnya Pemprov Kepri mengajukan
pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di rapat paripurna DPRD
Kepri. Basaria menyebut keberadaan perda
ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan
Kepri.
"Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki peruntukan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung," kata Basaria dalam konferensi pers terkait OTT Gubernur Kepri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki peruntukan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung," kata Basaria dalam konferensi pers terkait OTT Gubernur Kepri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Basria mengatakan, untuk kepentingan izin itu, Nurdin memerintahkan anak
buahnya, yaitu Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Pemprov Kepri, membantu Abu Bakar. Dalam prosesnya, ada seorang bernama Budi
Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri memberi tahu
Abu Bakar untuk mengakali persoalan lokasi reklamasi.
"Untuk mengakali hal itu, BUH (Budi Hartono) memberi tahu ABK, supaya
izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba
sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah
terlihat seperti fasilitas budi daya," ujar Basaria.
Terkait izin itu, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada dua kali penerimaan yang dicatat KPK, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 (Rp 62,4 juta) pada 10 Juli 2019.
Terkait izin itu, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada dua kali penerimaan yang dicatat KPK, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 (Rp 62,4 juta) pada 10 Juli 2019.
Selain itu, Nurdin diduga menerima gratifikasi. Hal itu diketahui KPK dari
temuan sejumlah uang di rumahnya dalam beberapa mata uang yang totalnya sekitar
Rp 600 juta.
Dalam kasus itu KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan,
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono. Ketiganya sebagai penerima. Sedangkan Abu Bakar (pengusaha) diduga sebagai pemberi. (syam/TN)
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono. Ketiganya sebagai penerima. Sedangkan Abu Bakar (pengusaha) diduga sebagai pemberi. (syam/TN)
OTT Gubernur Kepri, Kawasan Hutan Lindung Diakali Melalui Izin Reklamasi Pantai
Reviewed by samsul huda
on
July 11, 2019
Rating:
Post a Comment