Penahanan Romy Diperpanjang
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memperpanjang
penahanan eks anggota DPR RI/ Ketua Umum PPP Romahurmuzy (Romy) 30 hari ke
depan. Ia ditahan akibat terjerat dalam kasus suap jual beli jabatan di
Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"RMY (Romahurmuzy),
anggota DPR-RI ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan
mulai 25 Juli - 23 Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Dalam kasus ini KPK
menetapkan Romy sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian
Agama (Kemenag). Dia diduga menerima suap Rp 300 juta terkait seleksi pengisian
jabatan itu dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris dan Kepala Kantor Kemenag Gresik
Muafaq.
KPK juga menetapkan Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) sebagai
tersangka pemberi suap. Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan
di Kemenag Jatim. (syam/TN)
Penahanan Romy Diperpanjang
Reviewed by samsul huda
on
July 24, 2019
Rating:
Post a Comment