Petani Gagal Panen Akibat Kekeringan Diminta Kementan Daftar ke Asuransi Tani - GROBOGAN TOP NEWS

Petani Gagal Panen Akibat Kekeringan Diminta Kementan Daftar ke Asuransi Tani


GTOPNEWS.COM -  Petani padi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menderita kerugian besar akibat gagal panen.  Dari puluhan ribu tanaman padi musim tanam (MT) II tahun 2019 sekitar 1.591 hektare didapati puso. Luasan puso itu terpantau Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Grobogan hingga 15 Juni 2019. Dimungkinkan luasan tanaman padi yang puso terus bertambah. Sebab kemarau di daerah ini mencapai puncaknya Agustus 2019.
Kementerian Pertanian RI meminta petani di daerah itu, tak ragu mendaftarkan diri ke Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).  Kementan menggalakkan program ini  untuk melindungi petani padi dari gagal tanam akibat kekeringan, banjir maupun serangan hama pengganggu tanaman.
Lalu bagaimana cara daftarnya? Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan,
petani tak perlu ragu mendaftar ke AUTP. Karena kelembagaan asuransi itu, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015.
"Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," kata Sarwo Edhy di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Pada dasarnya mendaftar AUTP terbilang cukup mudah. Syarat utama petani harus tergabung sebagai anggota kelompok tani yang mendapatkan surat keputusan dari Kementan.
Melalui surat keputusan inilah kinerja kelompok tani dinilai dan dievaluasi. Penilaian ini dilakukan berdasarkan SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992.
"Pemberdayaan petani melalui kelompok-kelompok tani diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat," ujar Sarwo Edhy.
Ditegaskan lagi, bahwa AUTP memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang, gempa bumi hingga kekeringan di musim kemarau ini.
Asuransi ini memberi jaminan juga atas kerugian gagal panen akibat penyakit tanaman seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo dan busuk batang.
Waktu pendaftaran ke AUTP paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Sarwo mengatakan, untuk mendaftarkan diri, petani akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Sebagian premi asuransi tani padi itu ditanggung pemerintah. Petani diminta tidak khawatir tentang biaya-biaya yang dikeluarkan. Meski diminta membayar premi sebesar 20 persen atau kurang lebih Rp 36.000 per hektare sawah di setiap musim tanam.
Menurutnya, petani sangat terbantu dengan AUTP ini. Hingga 2019, biaya premi AUTP hanya dibebankan 3 persen saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per hektare sawah di setiap musim tanam.
Dengan begitu, petani tidak perlu takut rugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat kekeringan, bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman lainnya. (syam/TN)


Petani Gagal Panen Akibat Kekeringan Diminta Kementan Daftar ke Asuransi Tani Petani Gagal Panen Akibat Kekeringan Diminta Kementan Daftar ke Asuransi Tani   Reviewed by samsul huda on July 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD