Petani Gagal Panen Akibat Kekeringan Diminta Kementan Daftar ke Asuransi Tani
GTOPNEWS.COM - Petani padi di
Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menderita kerugian besar akibat gagal panen. Dari puluhan ribu tanaman padi musim tanam
(MT) II tahun 2019 sekitar 1.591 hektare didapati puso. Luasan puso itu
terpantau Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Grobogan hingga 15
Juni 2019. Dimungkinkan luasan tanaman padi yang puso terus bertambah.
Sebab kemarau di daerah ini mencapai puncaknya Agustus 2019.
Kementerian Pertanian RI meminta petani di daerah itu,
tak ragu mendaftarkan diri ke Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Kementan
menggalakkan program ini untuk
melindungi petani padi dari gagal tanam akibat kekeringan, banjir maupun
serangan hama pengganggu tanaman.
Lalu bagaimana cara
daftarnya? Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo
Edhy mengatakan,
petani tak perlu ragu mendaftar ke AUTP. Karena kelembagaan asuransi itu, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015.
petani tak perlu ragu mendaftar ke AUTP. Karena kelembagaan asuransi itu, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015.
"Program AUTP
bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani. Biaya premi
yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah
dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," kata Sarwo Edhy di Jakarta, Selasa
(2/7/2019).
Pada dasarnya
mendaftar AUTP terbilang cukup mudah. Syarat utama petani harus tergabung sebagai
anggota kelompok tani yang mendapatkan surat keputusan dari Kementan.
Melalui surat
keputusan inilah kinerja kelompok tani dinilai dan dievaluasi. Penilaian ini
dilakukan berdasarkan SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992.
"Pemberdayaan petani
melalui kelompok-kelompok tani diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan
terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat," ujar
Sarwo Edhy.
Ditegaskan lagi,
bahwa AUTP memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan
panen, baik yang disebabkan bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana
banjir bandang, gempa bumi hingga kekeringan di musim kemarau ini.
Asuransi ini memberi
jaminan juga atas kerugian gagal panen akibat penyakit tanaman seperti penyakit
blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo dan busuk batang.
Waktu pendaftaran ke
AUTP paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Sarwo
mengatakan, untuk mendaftarkan diri, petani akan mendapat pendampingan khusus
dari petugas UPTD Kecamatan dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Sebagian premi
asuransi tani padi itu ditanggung pemerintah. Petani diminta tidak khawatir
tentang biaya-biaya yang dikeluarkan. Meski diminta membayar premi sebesar 20
persen atau kurang lebih Rp 36.000 per hektare sawah di setiap musim tanam.
Menurutnya, petani sangat
terbantu dengan AUTP ini. Hingga 2019, biaya premi AUTP hanya dibebankan 3 persen
saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per
hektare sawah di setiap musim tanam.
Dengan begitu,
petani tidak perlu takut rugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat kekeringan,
bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman lainnya. (syam/TN)
Petani Gagal Panen Akibat Kekeringan Diminta Kementan Daftar ke Asuransi Tani
Reviewed by samsul huda
on
July 03, 2019
Rating:
Post a Comment