Ruang Kerja Sekda Jabar Digeledah terkait Kasus Suap Izin RDTR Proyek Meikarta
GTOPNEWS.COM – Ruang kerja ruang kerja Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa digeledah Tim Penyidik KPK, Rabu
(31/7/2019). Penggeledahan itu, menyusul
ditetapkannya Sekda Iwa sebagai tersangka suap izin proyek pembangunan Meikarta,
Bekasi.
"Penggeledahan ini
dilakukan untuk mencari dokumen izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (31/7/2019).
Febri menyatakan belum
bisa memberikan keterangan terkait hasil penggeledahan itu. Pasalnya penyidik
tengah mencari bukti mendalam keterlibatan Sekda Jabar dan pihak lain dalam
kasus suap perizinan tersebut.
Sampai siang tadi
penggeledahan masih berlangsung. Rencananya setelah penggeledahan rampung,
pihaknya segera merilis hasilnya ke awak media.
KPK sebelumnya
merilis, bahwa Tim Penyidik belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda
Jabar Iwa Karniwa. Sekda Jabar itu diduga menerima suap Rp 900 juta dari pihak
PT Lippo Cikarang terkait izin pembangunan Meikarta.
Febri berharap Iwa
segera mengembalikan uang suap itu. Meskipun pengembalian uang tersebut, tidak
akan menghapus pidana, namun setidaknya bisa menjadi faktor yang meringankan.
"Meskipun ada
ketentuan KUHP bahwa tidak secara otomatis pengembalian uang itu, menghilangkan
pidananya. Tapi yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal tersebut secara
bijak dan adil," ujar Febri.
KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai
tersangka kasus dugaan suap Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa diduga menerima Rp
900 juta terkait pengesahan RDTR pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah
(IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Uang itu diterima Iwa dari
pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR
Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Iwa diduga melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan
pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto , mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.(syam/TN)
Ruang Kerja Sekda Jabar Digeledah terkait Kasus Suap Izin RDTR Proyek Meikarta
Reviewed by samsul huda
on
July 31, 2019
Rating:
Post a Comment