Saat OTT, Pemkab Kudus Tengah Seleksi Pejabat Eselon II-IV - GROBOGAN TOP NEWS

Saat OTT, Pemkab Kudus Tengah Seleksi Pejabat Eselon II-IV


GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan staf khusus Agus Suranto sebagai tersangka jual beli jabatan di Pemkab Kudus, yang dipimpinnya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Satu lagi Plt Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ahmad Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait pengisian organisasi perangkat daerah (OPD) di jajajaran Pemkab Kudus tahun 2019.
Saat OTT berlangsung, Pemkab Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, eselon 3 dan eselon 4.
Posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),  Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.
Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang meminta Staf Khusus Bupati Agus Soeranto mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya.
‘’Uang itu akan digunakan untuk melunasi angsuran mobil pribadi Tamzil,’’ kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). 
Terkait permintaan uang Rp 250 juta itu, Agus langsung menyampaikannya kepada Uka Wisnu Sejati, ajudan Bupati Kudus. Kemudian Uka berdiskusi dengan Agus untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang.
Uka teringat saat diangkat menjadi ajudan bupati, Akhmad Sofian pernah minta tolong untuk membantu karir dan istrinya.
Uka kemudian menanyakan kepada Akhmad apakah jadi mau dibantu. Uka menyampaikan bahwa bupati sedang butuh uang Rp 250 juta. Awalnya, Akhmad menyatakan tidak sanggup.
Namun pada 26 Juli 2019 sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah Uka.
Uka kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya. Dia mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Sisa uang kemudian dibawa Uka dan diserahkan pada Agus di Pendapa Kabupaten Kudus. Uka bertemu Agus di sekitar ruang ajudan. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja bupati. 

Agus keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman, disaksikan oleh Uka.
Atas kejadian ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019. Dua orang tersangka sebagai penerima yaitu Tamzil dan Agus. Sementara sebagai pemberi yaitu Akhmad Sofyan.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," ujar Basaria. (syam/TN)


Saat OTT, Pemkab Kudus Tengah Seleksi Pejabat Eselon II-IV Saat OTT, Pemkab Kudus Tengah Seleksi Pejabat Eselon II-IV Reviewed by samsul huda on July 27, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD