Sekda Jabar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Meikarta
GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan Sekda
Jawa Barat Iwa Kurniwa sebagai tersangka suap perizinan proyek Meikarta.
Pejabat itu diduga menerima aliran
dana Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
"Tersangka IWK (Iwa Karniwa) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019). |
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek
Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat
itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang
diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo
Cikarang.
"Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ujar Saut.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat sembilan orang tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili.
"Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ujar Saut.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat sembilan orang tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili.
Sembilan orang itu adalah Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6
tahun penjara, eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun
penjara,
eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Kemudian eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili
divonis 4,5 tahun penjara, eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro
divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, Taryudi divonis 1,5 tahun penjara
. (syam/TN)
Sekda Jabar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Meikarta
Reviewed by samsul huda
on
July 29, 2019
Rating:
Post a Comment