Sendy Perico Serahkan Diri ke KPK terkait OTT Aspidum Kejati DKI
GTOPNEWS.COM - Sendy Perico, pengusaha yang menyuap
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Penyuap Asisten Tindak Pidana Umum
(Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, menyerahkan diri
ke KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/6/2019).
Sendy yang dicari-cari KPK itu, menyerahkan diri
bersama pengacaranya. Juru Bicara KPK
Febri Diansyah mengatakan, Sendy menyerahkan diri Minggu (30/6/2019) pukul 15.00
WIB.
Pihaknya menghargai
penyerahan diri Sendy. Itu sebabnya proses hukum dalam penyidikan kasus ini langsung
dilakukan. Kini Sendy ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta.
Sebelumnya KPK
menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus
Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
KPK juga menjerat
pengacara Alvin Suherman dan Sendy Perico, pengusaha sebagai pihak yang
berperkara.
Wakil Ketua KPK Laode
M Syarif mengatakan, bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan
perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan. KPK telah menetapkan tiga orang
sebagai tersangka dalam kasus ini.
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta
dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp
11 miliar.
Agus Winoto sebagai
pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal
11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(syam/TN)
Sendy Perico Serahkan Diri ke KPK terkait OTT Aspidum Kejati DKI
Reviewed by samsul huda
on
July 01, 2019
Rating:
Post a Comment