Sjamsul Nursalim Mangkir Lagi, KPK Segera Ambil Langkah Lanjutan - GROBOGAN TOP NEWS

Sjamsul Nursalim Mangkir Lagi, KPK Segera Ambil Langkah Lanjutan





GTOPNEWS.COM  - Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kedua kalinya  mangkir dari panggilan KPK. Tidak diketahui mengapa keduanya tidak datang ke KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan hari ini. Karena hingga malam ini tidak ada kabar ke gedung anti rasuah tentang ketidakdatangannya.
"Dari dua tersangka dan satu saksi yang diagendakan pemeriksaannya hari ini, dua tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Sjamsul Nursalim dan Itjih sebelumnya mangkir pada 28 Juni 2019. Febri mengatakan KPK bakal mempertimbangkan langkah lanjutan terkait ketidakhadiran dua tersangka tersebut.
"Langkah lebih lanjut, KPK mempertimbangkan yang akan dilakukan terkait dua kali ketidakhadiran tersangka ini," ujar Febri.
Saksi yang hadir adalah eks Menko Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramil. Febri mengatakan Rizal dicecar soal tugas dan tanggung jawabnya selaku Menko dan ex-officio Komite Kebijakan Sektor Keuangan pada 2000-2001.
KPK juga mendalami rapat yang dilakukan di rumah saksi, yang saat itu dihadiri Sjamsul Nursalim, BPPN dan pihak terkait lainnya.
Rizal sendiri telah bicara panjang lebar soal awal mula BLBI setelah diperiksa KPK. Dia menyinggung soal pembayaran utang lewat aset hingga ketidaksesuaian nilai aset dengan yang dilaporkan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan Itjih S Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul yang mendapatkan BLBI diduga KPK melakukan kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.

KPK menjerat Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan di tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) Syafruddin dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai tidak masuk ranah pidana. (syam/TN)


Sjamsul Nursalim Mangkir Lagi, KPK Segera Ambil Langkah Lanjutan Sjamsul Nursalim Mangkir Lagi, KPK Segera Ambil Langkah Lanjutan Reviewed by samsul huda on July 19, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD