Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Segera Periksa Kasi Oharda - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Segera Periksa Kasi Oharda



GTOPNEWS.COM - KPK segera memeriksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Awalludin Mahfud. Pemeriksaan itu terkait dugaan suap penanganan suap perkara yang menjerat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto.
Awwaludin akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka eks Aspidum Kejati DKI itu, untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Awalludin kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik  terkait pemeriksaan Awaluddin sebagai saksi.
KPK telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Dari tiga orang itu, dua di antaranya dari pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming dan satu jaksa Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri terhitung 29 Juni 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Untuk diketahui, tersangka SPE sempat menjadi buron KPK, hingga akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Minggu (30/6/2019) pukul 15.00 WIB.  Dan ditahan di Rutan K-4 KPK setelah beberapa jam diperiksa.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif  mengatakan, bahwa OTT ketiga tersangka itu, bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan investasi yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna memperberat tuntutan pihak penipu. (syam/TN)

Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Segera Periksa Kasi Oharda Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Segera Periksa Kasi Oharda Reviewed by samsul huda on July 15, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD