Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Segera Periksa Kasi Oharda

GTOPNEWS.COM - KPK segera memeriksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Awalludin Mahfud. Pemeriksaan itu terkait dugaan suap penanganan suap perkara yang menjerat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto.
Awwaludin akan diperiksa
menjadi saksi untuk tersangka eks Aspidum Kejati DKI itu, untuk melengkapi
berkas penyidikan.
"Awalludin kami
periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," kata
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (15/7/2019).
Belum diketahui apa
yang akan didalami penyidik terkait
pemeriksaan Awaluddin sebagai saksi.
KPK telah mencegah
tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Dari tiga
orang itu, dua di antaranya dari pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming
dan satu jaksa Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang
bepergian ke luar negeri terhitung 29 Juni 2019.
Dalam kasus ini, KPK
telah menetapkan tiga tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai
penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin
Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Untuk diketahui,
tersangka SPE sempat menjadi buron KPK, hingga akhirnya menyerahkan diri dengan
mendatangi KPK, Minggu (30/6/2019) pukul 15.00 WIB. Dan ditahan di Rutan K-4 KPK setelah beberapa
jam diperiksa.
Wakil Ketua KPK
Laode M Syarif mengatakan, bahwa OTT ketiga
tersangka itu, bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan investasi yang
dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman
selaku pengacara Sendy menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan ke Jaksa
Penuntut Umum guna memperberat tuntutan pihak penipu. (syam/TN)
Suap Eks Aspidum Kejati DKI, KPK Segera Periksa Kasi Oharda
Reviewed by samsul huda
on
July 15, 2019
Rating:

Post a Comment