Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Tahan 3 DPRD dan 1 Pengusaha - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Tahan 3 DPRD dan 1 Pengusaha


GTOPNEWS.COM -  Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta dari daerah itu, ditahan KPK, Kamis (18/7/2019). Keempatnya ditahan terkait kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
"Mereka ditahan 20 hari ke depan secara terpisah di Rutan KPK Cabang Jakarta,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019). Mereka adalah Muhammadiyah, Elhelwi, Zainal Abidin dan Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy Yoesman. Kempatnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Muhammadiyah dan Joefandy ditahan di Rutan Cabang KPK di K-4, sedangkan Zainal Abidin dan Elhelwi ditahan di Rutan Pomdam Guntur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 tersangka baru dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
Sebanyak 13 tersangka itu berasal dari unsur, tiga Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi,  Ketua Komisi, tiga anggota DPRD, dan satu pihak swasta.
Pimpinan DPRD Jambi itu adalah Ketua DPRD Cornelis Buton, dua wakilnya AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Kemudian Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan,  Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah dan Ketua Komisi III Zainal Abidin.
Selebihnya adalah anggota DPRD Jambi. Mereka Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.
Asiang diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang itu diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Zumi Zola sendiri divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik Zumi dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018. (syam/TN)

Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Tahan 3 DPRD dan 1 Pengusaha Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Tahan 3 DPRD dan 1 Pengusaha   Reviewed by samsul huda on July 18, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD