Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Tahan 3 DPRD dan 1 Pengusaha
GTOPNEWS.COM - Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi dan
seorang swasta dari daerah itu, ditahan KPK, Kamis (18/7/2019). Keempatnya ditahan
terkait kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
"Mereka ditahan 20
hari ke depan secara terpisah di Rutan KPK Cabang Jakarta,’’ kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(18/7/2019). Mereka adalah Muhammadiyah, Elhelwi, Zainal Abidin dan Direktur Utama
PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy Yoesman. Kempatnya ditahan usai menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka.
Muhammadiyah dan
Joefandy ditahan di Rutan Cabang KPK di K-4, sedangkan Zainal Abidin dan
Elhelwi ditahan di Rutan Pomdam Guntur.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan 13 tersangka baru dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun
anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta
persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
Sebanyak 13 tersangka itu
berasal dari unsur, tiga Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Ketua Komisi, tiga anggota DPRD, dan satu
pihak swasta.
Pimpinan DPRD Jambi itu adalah Ketua DPRD Cornelis
Buton, dua wakilnya AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Kemudian Ketua Fraksi
Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB
Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP
Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah dan Ketua Komisi III
Zainal Abidin.
Selebihnya adalah anggota DPRD Jambi. Mereka Elhelwi,
Gusrizal, dan Effendi Hatta. KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.
Asiang diduga
memberikan uang Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.
Uang itu diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait
pengesahan RAPBD TA 2018.
Zumi Zola sendiri
divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta enam tahun
penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik Zumi dicabut
selama lima tahun.
Zumi terbukti
memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5
miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui
Raperda APBD TA 2017-2018. (syam/TN)
Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Tahan 3 DPRD dan 1 Pengusaha
Reviewed by samsul huda
on
July 18, 2019
Rating:
Post a Comment