Sukiman Diperiksa Saksi Suap Dana Perimbangan Daerah yang Jerat Kadinas PUPR Arfak
GTOPNEWS.COM – KPK
kembali memanggil anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman untuk
diperiksa dalam kasus suap pengurusan anggaran di Kabupaten Pegunungan Arfak,
Papua Barat.
"Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Eks Kepala Dinas PUPR Pegunungan
Arfak, Papua Barat, NSP (Natan Pasomba)," kata juru bicara KPK, Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(22/7/2019).
NSP adalah Natan
Pasomba, tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak,
Papua Barat.
KPK juga memeriksa tenaga ahli Fraksi PAN Suherlan.
Dam mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Natan
Pasomba.
KPK menyangka Natan menyuap Sukiman mengurus dana
perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua pada APBN-Perubahan 2017
dan APBN 2018. KPK menyangka anggota DPR Fraksi PAN itu menerima Rp 2,65 miliar
dan USD 22 ribu.
Menurut KPK, kasus bermula saat Pemkab Pegunungan
Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan permohonan
Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan bersama pengusaha melakukan pertemuan dengan
pegawai Kementerian Keuangan.
Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada
Sukiman selaku anggota DPR untuk memuluskan rencana itu dan memberikan sejumlah
uang. KPK memperkirakan jumlah yang telah diberikan Natan untuk pengurusan
anggaran ini berjumlah Rp 4,41 miliar, terdiri dari Rp 3,96 miliar dan USD
33.500. Jumlah itu merupakan komitmen fee 9 persen dari total anggaran
yang diperoleh Pemkab Pegunungan Arfak.
Dari jumlah itu KPK menyatakan sebanyak Rp 2,65 miliar
dan USD 22 ribu diberikan kepada Sukiman antara Juli 2017 sampai April 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, uang itu diberikan melalui beberapa
perantara.
Penetapan tersangka terhadap Sukiman dan Natan
merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
terhadap anggota DPR Amin Santono, pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan seorang
konsultan, Eka Kamaluddin.
Majelis hakim
pengadilan tindak pidana korupsi telah memvonis tiga orang itu bersalah karena
terbukti menerima suap pengurusan anggaran untuk sejumlah daerah.
Amin divonis 8 tahun penjara, Yaya 6,5 tahun penjara dan Eka 4 tahun penjara.
Yaya dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Rifa. (syam/TN)
Sukiman Diperiksa Saksi Suap Dana Perimbangan Daerah yang Jerat Kadinas PUPR Arfak
Reviewed by samsul huda
on
July 22, 2019
Rating:
Post a Comment