Syafruddin Temenggung Dibebaskan dari Rutan KPK
GTOPNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus bantuan likuiditas bank Indonesia
(BLBI) meninggalkan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta,
Selasa (9/7/2019) pukul 19.54 WIB. Syafruddin keluar dari Rutan Cabang KPK
mengenakan baju koko putih lengan panjang dan berpeci hitam.
Syafruddin bebas setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung ( MA).
Putusan itu, termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. MA
menyatakan, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu
terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatannya tak dikategorikan
sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat
hukum
Syafruddin mengucapkan puji syukur, bahwa dirinya bisa keluar dari Rutan
KPK. Hal ini dinilainya sebagai proses perjalanan panjang. Satu proses yang diikuti
dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kemudian sampai proses kasasi.
‘’Alhamdulillah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang
bersejarah bagi saya," ujar Syafruddin.
Menurutnya, selama penantian, dirinya selalu berusaha kooperatif
menjalani proses hukum. Selama itu pula, ia meyakini ada titik terang baginya.
"Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya, saya ikuti
terus. Dan saya yakin memang ada titik terang di ujung terowongan yang gelap,
yang akhirnya saya bisa menemukan titik itu," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan,
berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan.
Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun
penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin
pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58
triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang
Nasional Indonesia (BDNI). (syam/TN)
Syafruddin Temenggung Dibebaskan dari Rutan KPK
Reviewed by samsul huda
on
July 09, 2019
Rating:
Post a Comment