Syafruddin Temenggung Dibebaskan dari Rutan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Syafruddin Temenggung Dibebaskan dari Rutan KPK



GTOPNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) meninggalkan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Selasa (9/7/2019) pukul 19.54 WIB. Syafruddin keluar dari Rutan Cabang KPK mengenakan baju koko putih lengan panjang dan berpeci hitam.
Syafruddin bebas setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung ( MA). Putusan itu, termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. MA menyatakan, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatannya tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum
Syafruddin mengucapkan puji syukur, bahwa dirinya bisa keluar dari Rutan KPK. Hal ini dinilainya sebagai proses perjalanan panjang. Satu proses yang diikuti dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kemudian sampai proses kasasi.
‘’Alhamdulillah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya," ujar Syafruddin.
Menurutnya, selama penantian, dirinya selalu berusaha kooperatif menjalani proses hukum. Selama itu pula, ia meyakini ada titik terang baginya.
"Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya, saya ikuti terus. Dan saya yakin memang ada titik terang di ujung terowongan yang gelap, yang akhirnya saya bisa menemukan titik itu," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). (syam/TN)

Syafruddin Temenggung Dibebaskan dari Rutan KPK Syafruddin Temenggung Dibebaskan dari Rutan KPK Reviewed by samsul huda on July 09, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD