Wakil Ketua DPR FPAN Taufik Kurniawan Diputus 6 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua DPR (Nonaktif) Taufik Kurniawan divonis
hukuman penjara 6 tahun. Dia dinyatakan terbukti menerima fee atas pengurusan dana alokasi
khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga bersumber dari perubahan
APBN tahun 2016 dan 2017.
Taufik harus membayar denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar maka akan
diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua
Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin
(15/7/2019).
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Antonius
di PN Tipikor Semarang seperti dilansir Antara,
Senin (15/7/2019).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Hakim
menyatakan terdakwa terbukti menerima fee Rp 4,85 miliar. Fee sebanyak itu terbagi
atas pengurusan DAK untuk Kebumen bersumber dari APBN Perubahan 2016 sebesar Rp
3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga bersumber dari perubahan APBN
2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati
Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat
Sujianto dan Wahyu Kristianto.
Hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara
sebesar Rp 4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan saksi
Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut
akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. (syam/TN)
Wakil Ketua DPR FPAN Taufik Kurniawan Diputus 6 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
July 15, 2019
Rating:

Post a Comment