Wakil Ketua DPR FPAN Taufik Kurniawan Diputus 6 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Wakil Ketua DPR FPAN Taufik Kurniawan Diputus 6 Tahun Penjara



GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua DPR (Nonaktif) Taufik Kurniawan divonis hukuman penjara 6 tahun. Dia dinyatakan terbukti  menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Taufik harus membayar denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019).
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Antonius di PN Tipikor Semarang seperti dilansir Antara, Senin (15/7/2019).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee Rp 4,85 miliar. Fee sebanyak itu terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen bersumber dari APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.
Hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. (syam/TN)

Wakil Ketua DPR FPAN Taufik Kurniawan Diputus 6 Tahun Penjara Wakil Ketua DPR FPAN Taufik Kurniawan Diputus 6 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on July 15, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD