17 ASN Kudus Diperiksa KPK Soal Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Bupati M Tamzil - GROBOGAN TOP NEWS

17 ASN Kudus Diperiksa KPK Soal Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Bupati M Tamzil


GTOPNEWS.COM - KPK memanggil ASN di Pemkab Kudus untuk diperiksa dalam kasus  jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kudus (Nonaktif) Muhamad Tamzil.
Plt Bupati Kudus M Hartopo mengatakan, bahwa pihaknya masih melayani kebutuhan penyidik KPK menghadirkan saksi-saksi ASN untuk diperiksa dalam kasus itu. Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN di jajaran Pemkab Kudus.
"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan di Kudus. Karena belum semua saksi diperiksa," kata Hartopo di Kudus, Selasa (27/8/2019).
Ia mengatakan hal itu menjawab pertanyaan awak media tentang pemeriksaan sejumlah ASN Pemkab Kudus terkait kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Muhamad Tamzil.
Hartopo mengatakan, KPK masih menunggu Asisten II Bidang Ekonomi untuk diperiksa. Saat ini pejabat itu, masih menjalani ibadah haji. Penyidik KPK akan menunggunya hingga pulang dari ibadah tersebut.
"Pak As II (Asisten-red) masih  ibadah haji, dan keterangannya dibutuhkan penyidik. Bisa jadi nanti beliai diperiksa di Pemkab Kudus, di Polda Jateng, atau di KPK Jakarta, kita belum tahu. Yang pasti Pak As II masih ditunggu," ujarnya.
Ditanya berapa orang ASN Pemkab Kudus yang telah diperiksa dikatakan, cukup banyak. Sampai kemarin (Selasa 27/8) ada 17 ASN yang diperiksa, termasuk pejabat dipromosikan ke eselon 2, Asisten I dan III,   sekda dan jajarannya.
‘’Yang lain terutama di baperjakat, dan lainnya semua total ada 17 orang," jelasnya.
Terkait bantuan hukum dikatakan, sudah ada dua relawan yang bersedia memberi bantuan hukum Bupati Nonaktif M Tamzil. Sepertinya ada, mungkin relawan. Bantuan hukum ada dua orang. Tapi pihaknya mengaku tidak mengetahui identitasnya. Karena Pemkab Kudus sendiri tidak menyediakan bantuan hukum untuk itu.
"Kita kemarin minta bantuan provinsi. Ke depan kita mau punya, ada tim hukum sendiri. Yang sifatnya insidental. Jadi artinya bukan dibayar tiap bulan, tidak. Bukan pegawai. Jadi suatu saat pemda membutuhkan, mereka siap," katanya.
Hartopo mengingatkan agar semua OPD tidak ada gap yang berimbas memunculkan juri. Jika sampai ada, pihaknya tak segan-segan untuk menindak tegas, dimutasi. Termasuk agar tidak ada praktik jual beli jabatan.
Semua dinas diminta berjalan harmonis. Dan  keluarga dinas, jangan ada gap di bawah. Ini gap A, B, C, kalau ada memang jadi juri, pihaknya akan langsung menyuruh pindah atau tak suruh ajukan mutasi. Ia ingin semua berjalan harmonis. Dan Plt Bupati Hartopo menjamin untuk mutasi jabatan, maupun promosi jabatan, atau apapun tidak ada yang namanya pakai uang, jual beli. 
Ditanya apakah sudah membesuk M Tamzil ke Rutan KPK dikatakab, belum. Pasalnya  
Saat ini kasusnya masih dalam taraf penyidikan. ‘’Kemarin saya mau nengok ke sana tapi belum diizinkan. Karena dikabari kasusnya masih dalam penyidikan.
KPK telah memperpanjang masa penahanan M Tamzil dan dua orang tersangka lainnya yaitu staf khusus Bupati Kudus Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Sofyan selama 40 hari ke depan. (syam/TN)


17 ASN Kudus Diperiksa KPK Soal Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Bupati M Tamzil 17 ASN Kudus Diperiksa KPK Soal Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Bupati M Tamzil Reviewed by samsul huda on August 27, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD