17 ASN Kudus Diperiksa KPK Soal Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Bupati M Tamzil
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil ASN di Pemkab Kudus untuk diperiksa dalam kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kudus (Nonaktif) Muhamad Tamzil.
Plt Bupati Kudus M Hartopo mengatakan, bahwa pihaknya masih melayani kebutuhan
penyidik KPK menghadirkan saksi-saksi ASN untuk diperiksa dalam kasus itu.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN
di jajaran Pemkab Kudus.
"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan di Kudus. Karena belum semua saksi diperiksa," kata Hartopo di Kudus, Selasa (27/8/2019).
"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan di Kudus. Karena belum semua saksi diperiksa," kata Hartopo di Kudus, Selasa (27/8/2019).
Ia mengatakan hal itu menjawab
pertanyaan awak media tentang pemeriksaan sejumlah ASN Pemkab Kudus terkait kasus
jual beli jabatan yang menjerat Bupati Muhamad Tamzil.
Hartopo mengatakan, KPK masih menunggu
Asisten II Bidang Ekonomi untuk diperiksa. Saat ini pejabat itu, masih
menjalani ibadah haji. Penyidik KPK akan menunggunya hingga pulang dari ibadah tersebut.
"Pak As II (Asisten-red) masih ibadah haji, dan keterangannya dibutuhkan
penyidik. Bisa jadi nanti beliai diperiksa di Pemkab Kudus, di Polda Jateng,
atau di KPK Jakarta, kita belum tahu. Yang pasti Pak As II masih ditunggu,"
ujarnya.
Ditanya berapa orang ASN Pemkab Kudus
yang telah diperiksa dikatakan, cukup banyak. Sampai kemarin (Selasa 27/8) ada
17 ASN yang diperiksa, termasuk pejabat dipromosikan ke eselon 2, Asisten I dan
III, sekda dan jajarannya.
‘’Yang lain terutama di baperjakat, dan
lainnya semua total ada 17 orang," jelasnya.
Terkait bantuan hukum dikatakan, sudah ada dua relawan yang bersedia memberi bantuan hukum Bupati Nonaktif M Tamzil. Sepertinya ada, mungkin relawan. Bantuan hukum ada dua orang. Tapi pihaknya mengaku tidak mengetahui identitasnya. Karena Pemkab Kudus sendiri tidak menyediakan bantuan hukum untuk itu.
"Kita kemarin minta bantuan provinsi. Ke depan kita mau punya, ada tim hukum sendiri. Yang sifatnya insidental. Jadi artinya bukan dibayar tiap bulan, tidak. Bukan pegawai. Jadi suatu saat pemda membutuhkan, mereka siap," katanya.
Hartopo mengingatkan agar semua OPD tidak ada gap yang berimbas memunculkan juri. Jika sampai ada, pihaknya tak segan-segan untuk menindak tegas, dimutasi. Termasuk agar tidak ada praktik jual beli jabatan.
Semua dinas diminta berjalan harmonis. Dan keluarga dinas, jangan ada gap di bawah. Ini gap A, B, C, kalau ada memang jadi juri, pihaknya akan langsung menyuruh pindah atau tak suruh ajukan mutasi. Ia ingin semua berjalan harmonis. Dan Plt Bupati Hartopo menjamin untuk mutasi jabatan, maupun promosi jabatan, atau apapun tidak ada yang namanya pakai uang, jual beli.
Terkait bantuan hukum dikatakan, sudah ada dua relawan yang bersedia memberi bantuan hukum Bupati Nonaktif M Tamzil. Sepertinya ada, mungkin relawan. Bantuan hukum ada dua orang. Tapi pihaknya mengaku tidak mengetahui identitasnya. Karena Pemkab Kudus sendiri tidak menyediakan bantuan hukum untuk itu.
"Kita kemarin minta bantuan provinsi. Ke depan kita mau punya, ada tim hukum sendiri. Yang sifatnya insidental. Jadi artinya bukan dibayar tiap bulan, tidak. Bukan pegawai. Jadi suatu saat pemda membutuhkan, mereka siap," katanya.
Hartopo mengingatkan agar semua OPD tidak ada gap yang berimbas memunculkan juri. Jika sampai ada, pihaknya tak segan-segan untuk menindak tegas, dimutasi. Termasuk agar tidak ada praktik jual beli jabatan.
Semua dinas diminta berjalan harmonis. Dan keluarga dinas, jangan ada gap di bawah. Ini gap A, B, C, kalau ada memang jadi juri, pihaknya akan langsung menyuruh pindah atau tak suruh ajukan mutasi. Ia ingin semua berjalan harmonis. Dan Plt Bupati Hartopo menjamin untuk mutasi jabatan, maupun promosi jabatan, atau apapun tidak ada yang namanya pakai uang, jual beli.
Ditanya apakah sudah membesuk M Tamzil ke Rutan KPK dikatakab, belum. Pasalnya
Saat ini kasusnya masih dalam taraf penyidikan. ‘’Kemarin saya mau nengok ke sana tapi belum diizinkan. Karena dikabari kasusnya masih dalam penyidikan.
KPK telah memperpanjang masa penahanan M Tamzil dan dua orang tersangka lainnya yaitu staf khusus Bupati Kudus Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Sofyan selama 40 hari ke depan. (syam/TN)
Saat ini kasusnya masih dalam taraf penyidikan. ‘’Kemarin saya mau nengok ke sana tapi belum diizinkan. Karena dikabari kasusnya masih dalam penyidikan.
KPK telah memperpanjang masa penahanan M Tamzil dan dua orang tersangka lainnya yaitu staf khusus Bupati Kudus Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Sofyan selama 40 hari ke depan. (syam/TN)
17 ASN Kudus Diperiksa KPK Soal Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Bupati M Tamzil
Reviewed by samsul huda
on
August 27, 2019
Rating:
Post a Comment