6 Orang dari Semarang Dicegah KPK Terkait Kasus Eks Aspidum Kejati DKI
GTOPNEWS.COM - KPK mencegah 6 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus suap yang menjerat eks
Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. KPK telah mengirimkan surat permohonan
pencegahan itu, ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM kemarin. Keenam orang tersebut merupakan
saksi dari kasus suap tersebut.
"Penyidik KPK akan mendalami penyidikan kasus ini dengan tersangka SPE
(Sendy Perico), penyuap eks Aspidum Agus Winoto," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(23/8/2019).
Enam orang itu berprofesi sebagai swasta
dari seorang direktur perusahaan hingga pengacara. Mereka dicegah selama 6
bulan sejak 16 Agustus 2019.
Mereka adalah Surya Soedarma (swasta), Direktur/Komisaris PT. Surya Dharma Sentosa Hendra Setiawan, Komisaris PT.
Surya Semarang Sukses Jayatama Jimmy Hidayat, staf Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates), Udin Zaenudin, Pengacara Sukiman Sugita dan pengacara, Ruskian Suherman.
Sebelumnya eks Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto ditetapkan KPK sebagai
tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga mendapatkan Rp 200 juta dari
pengacara Alvin Suherman dan pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka
pemberi suap.
Sendy merupakan pengusaha yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Barat. Sedangkan Alvin adalah pengacaranya.
Menurut KPK, kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga
melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap
Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut. Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar
tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada
Agus.(syam/TN)
6 Orang dari Semarang Dicegah KPK Terkait Kasus Eks Aspidum Kejati DKI
Reviewed by samsul huda
on
August 22, 2019
Rating:
Post a Comment