6 Orang dari Semarang Dicegah KPK Terkait Kasus Eks Aspidum Kejati DKI - GROBOGAN TOP NEWS

6 Orang dari Semarang Dicegah KPK Terkait Kasus Eks Aspidum Kejati DKI


GTOPNEWS.COM - KPK mencegah 6 orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus suap yang menjerat eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan itu, ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM kemarin. Keenam orang tersebut merupakan saksi dari kasus suap tersebut.
"Penyidik KPK akan mendalami penyidikan kasus ini dengan tersangka SPE (Sendy Perico), penyuap eks Aspidum Agus Winoto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2019). 
Enam orang itu berprofesi sebagai swasta dari seorang direktur perusahaan hingga pengacara. Mereka dicegah selama 6 bulan sejak 16 Agustus 2019.  
Mereka adalah Surya Soedarma (swasta), Direktur/Komisaris PT. Surya Dharma Sentosa Hendra Setiawan, Komisaris PT. Surya Semarang Sukses Jayatama Jimmy Hidayat, staf Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates), Udin Zaenudin, Pengacara Sukiman Sugita dan pengacara, Ruskian Suherman. 
Sebelumnya eks Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga mendapatkan Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.
Sendy merupakan pengusaha yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sedangkan Alvin adalah pengacaranya. 
Menurut KPK, kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut. Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus.(syam/TN)



6 Orang dari Semarang Dicegah KPK Terkait Kasus Eks Aspidum Kejati DKI 6 Orang dari Semarang Dicegah KPK  Terkait Kasus Eks Aspidum Kejati DKI Reviewed by samsul huda on August 22, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD