Anggota DPR F-PAN Sukiman Ditahan terkait Kasus Mafia Anggaran
GTOPNEWS.COM - Anggota DPR RI Sukiman,
Kamis (1/8/2019) dipanggil kembali oleh
penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana
perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Usai diperiksa, anggota
DPR Fraksi PAN itu, ditahan di Rutan KPK.
Dia tak banyak bicara saat dibawa ke mobil tahanan. Meski awak media
memberondongnya dengan banyak pertanyaan mengenai penahanannya.
Sukiman keluar dari gedung KPK pukul 17.15 WIB memakai rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.
"Mohon doanya mudah-mudahan cepat selesai," kata Sukiman sembari menuju mobil tahanan yang menjemputnya di halaman Gedung KPK, Kamis (1/8/2019).
Sukiman keluar dari gedung KPK pukul 17.15 WIB memakai rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.
"Mohon doanya mudah-mudahan cepat selesai," kata Sukiman sembari menuju mobil tahanan yang menjemputnya di halaman Gedung KPK, Kamis (1/8/2019).
KPK belum menyebut Sukiman ditahan di
mana. Tapi biasanya tersangka baru ditahan di Rutan KPK di belakang gedung
komisi itu. Sukiman hari ini dipanggil
sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba, yang merupakan Plt Kadis PUPR
Pegunungan Arfak.
Natan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Sukiman
untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018
untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Natan ditahan lebih dulu.
KPK menduga Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
KPK menduga Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
KPK menduga duit yang diterima Sukiman berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu
diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak
sebagai perantara.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara dari sebelumnya yang menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast. (syam/TN)
Perkara ini merupakan pengembangan perkara dari sebelumnya yang menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast. (syam/TN)
Anggota DPR F-PAN Sukiman Ditahan terkait Kasus Mafia Anggaran
Reviewed by samsul huda
on
August 01, 2019
Rating:
Post a Comment