Anggota DPR F-PAN Sukiman Ditahan terkait Kasus Mafia Anggaran - GROBOGAN TOP NEWS

Anggota DPR F-PAN Sukiman Ditahan terkait Kasus Mafia Anggaran


GTOPNEWS.COM  -  Anggota DPR RI Sukiman, Kamis (1/8/2019)  dipanggil kembali oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Usai diperiksa, anggota DPR Fraksi PAN itu, ditahan di Rutan KPK.
Dia tak banyak bicara saat dibawa ke mobil tahanan. Meski awak media memberondongnya dengan banyak pertanyaan mengenai penahanannya.
Sukiman keluar dari gedung KPK pukul 17.15 WIB memakai rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.
"Mohon doanya mudah-mudahan cepat selesai," kata Sukiman sembari menuju mobil tahanan yang menjemputnya di halaman Gedung KPK, Kamis (1/8/2019).
KPK belum menyebut Sukiman ditahan di mana. Tapi biasanya tersangka baru ditahan di Rutan KPK di belakang gedung komisi itu.  Sukiman hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba, yang merupakan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak.
Natan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Natan ditahan lebih dulu.
KPK menduga Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak. 
KPK menduga duit yang diterima Sukiman berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara dari sebelumnya yang menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast. (syam/TN)



Anggota DPR F-PAN Sukiman Ditahan terkait Kasus Mafia Anggaran Anggota DPR F-PAN Sukiman Ditahan terkait Kasus Mafia Anggaran Reviewed by samsul huda on August 01, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD