Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Diadili soal Suap Proyek Pasar
GTOPNEWS.COM – Kasus Bupati (Nonaktif) Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
(Sulut) Sri Wahyumi Maria Manalip terkait suap pengadaan barang dan jasa di daerah
itu, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
‘’Penyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus itu.
Hari ini berkasnya, berikut barang bukti dan tersangkanya dilimpahkan ke penuntutan tahap dua, rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Bersamaan itu, Benhur Lalenoh akan ikut diadili. Dia adalah pihak swasta yang berperan sebagai perantara pemberi suap melalui Bernard (pengusaha) ke Bupati Talud Sri Wahyumi.
Hari ini berkasnya, berikut barang bukti dan tersangkanya dilimpahkan ke penuntutan tahap dua, rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Bersamaan itu, Benhur Lalenoh akan ikut diadili. Dia adalah pihak swasta yang berperan sebagai perantara pemberi suap melalui Bernard (pengusaha) ke Bupati Talud Sri Wahyumi.
Febri mengatakan, dalam kasus ini, penyidik memeriksa 36 saksi. Mereka
terdiri dari beberapa unsur, seperti Sekda Kepulauan Talaud, kepala dinas, PNS
di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud, pihak swasta, dan advokat.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo. Bupati Sri Wahyumi diduga menerima sejumlah barang mewah dan uang suap dari Benhard melalui Benhur.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo. Bupati Sri Wahyumi diduga menerima sejumlah barang mewah dan uang suap dari Benhard melalui Benhur.
Barang-barang mewah itu diduga sebagai suap dari Bernard untuk Sri Wahyumi demi mendapatkan proyek di Talaud. Proyek yang dimaksud adalah revitalisasi pasar Lirung dan pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sejumlah suap diterima Sri Wahyumi antara lain tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000, dan uang tunai senilai Rp 50 juta. (syam/TN)
Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Diadili soal Suap Proyek Pasar
Reviewed by samsul huda
on
August 27, 2019
Rating:
Post a Comment