Deddy Mizwar Diperiksa KPK Soal Kasus Meikarta - GROBOGAN TOP NEWS

Deddy Mizwar Diperiksa KPK Soal Kasus Meikarta


GTOPNEWS.COM -  Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Usai diperiksa beberapa jam di lantai II KPK, Deddy mengaku hanya dikonfirmasi soal proses dan hasil rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tentang Meikarta.
"Intinya hari ini saya diperiksa sebagai saksi tersangka Pak Iwa. Penyidik ingin mendalami jalannya rapat, dan hasil-hasil rapat dengan BKPRD soal Meikarta,’’ kata Deddy di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019)

Ia mengatakan, ada keputusan-keputusan BKPRD yang dikaji kembali, ditanyakan kembali dan beberapa surat yang perlu dikonfirmasi. Di antara beberapa surat itu, ada yang baru diketahuinya kemarin.
‘’Ya penyidik mengkonfirmasi hal-hal itu saja," ujarnya. Meski demikian, Deddy tidak menjelaskan secara spesifik surat apa saja yang dikonfirmasikan penyidik kepada dirinya. "Ya nantilah, saya juga enggak tahu sampai sejauh mana kebenaran surat itu. Nantilah di sidang kita lihat, mungkin juga saya diundang lagi di sidang," jelasnya.
Deddy juga mengaku ditanya penyidik soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Karena Pak Iwa ditersangkakan terkait dengan itu.
Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang itu untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Kasus ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR itu pada April 2017. Neneng diajak Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. (syam/TN)

Deddy Mizwar Diperiksa KPK Soal Kasus Meikarta Deddy Mizwar Diperiksa KPK Soal Kasus Meikarta Reviewed by samsul huda on August 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD