Direktur Keuangan Angkasa Pura II Ditahan di Rutan KPK
GTOPNEWS.COM - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam
dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Taswin Nur ditahan
penyidik KPK di Rutan KPK di belakang Gedung Merah Putih, Jumat
(2/8/2019) dini hari. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam
bandara udara.
"Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama. AYA (Andra Y Agussalam) ditahan di Rutan
Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih. TSW (Taswin Nur) ditahan di Rutan
Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar
Singapura dari Taswin Nur. PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP), anak
perusahaan PT Angkasa Pura II awalnya
ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS. Namun Andra mengarahkan agar PT
APP menunjuk langsung PT INTI.
Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk
meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen. Karena adanya kendala cashflow di PT Inti.
Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP mempercepat
penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti. Uang 96.700 dollar Singapura
itu sebagai imbalan agar Andra mengawal proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI. (syam/TN)
Direktur Keuangan Angkasa Pura II Ditahan di Rutan KPK
Reviewed by samsul huda
on
August 02, 2019
Rating:

Post a Comment