Eks Dirut Garuda Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menetapkan
mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Dirut PT Mugi
Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Kali ini keduanya
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang ( TPPU). Wakil Ketua
KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melacak
suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait.
"KPK menemukan adanya fakta baru, adanya program peremajaan di
empat pabrikan pada periode 2008-2013 ketika ESA (Emirsyah Satar) menjadi
direktur," kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan,
Rabu (7/8/2019). Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan ESA
(Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) dalam tindak pidana pencucian uang
(TPPU). Penetapan tersangka itu juga dilakukan KPK berdasarkan pengembangan
penyidikan terhadap Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia,
Hadinoto Soedigno (HDS).
"Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara
empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi tersebut
ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo)," ujar Laode.
Soetikno merupakan beneficial owner pada Connaught International Pte
Ltd, sebuah perusahaan yang berdomisili di Singapura. Emirsyah diduga menerima
komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, USD 680 ribu dan USD 1,02 juta.
Suap itu, menurut Laode, berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura
dan Indonesia. Sebagian dari uang itu, digunakan melunasi pembelian apartemen
milik Emirsyah Satar di Singapura.
"Suap ini diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk
pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut
(Garuda Indonesia)," jelas Laode. Terkait dengan itu, kasus ESA bertambah
satu lagi, yaitu terkena pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA bersama
SS.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal
4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Emirsyah Satar telah
ditetapkan KPK sebagai tersangka menerima suap dalam bentuk transfer uang dan
aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52
miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Suap tersebut diduga terkait
pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada
periode 2005-2014. Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan
Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi
maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia. Sedangkan, Soetikno sebelumnya
ditetapkan sebagai tersangka perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emir.
Beberapa aset dan uang yang ditransfer kepada Emir diduga dilakukan menggunakan
perusahaan milik Soetikno di Singapura. (syam/TN)
Eks Dirut Garuda Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU
Reviewed by samsul huda
on
August 07, 2019
Rating:
Post a Comment