Eks Dirut Garuda Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Dirut Garuda Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU


GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Kali ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang ( TPPU). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melacak suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait.
"KPK menemukan adanya fakta baru, adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013 ketika ESA (Emirsyah Satar) menjadi direktur," kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019). Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu juga dilakukan KPK berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS).
"Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi tersebut ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo)," ujar Laode.
Soetikno merupakan beneficial owner pada Connaught International Pte Ltd, sebuah perusahaan yang berdomisili di Singapura. Emirsyah diduga menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, USD 680 ribu dan USD 1,02 juta. Suap itu, menurut Laode, berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sebagian dari uang itu, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.
"Suap ini diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia)," jelas Laode. Terkait dengan itu, kasus ESA bertambah satu lagi, yaitu terkena pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA bersama SS.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Emirsyah Satar telah ditetapkan KPK sebagai tersangka menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Suap tersebut diduga terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia. Sedangkan, Soetikno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emir. Beberapa aset dan uang yang ditransfer kepada Emir diduga dilakukan menggunakan perusahaan milik Soetikno di Singapura. (syam/TN)

Eks Dirut Garuda Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU Eks Dirut Garuda Ditetapkan KPK Sebagai  Tersangka TPPU Reviewed by samsul huda on August 07, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD