Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditahan di Rutan KPK
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menahan Emirsyah Satar, Rabu (6/8/2019). Ia
ditahan setelah beberapa jam diperiksa
sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce
dan pencucian uang.
"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Kabag
Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Usai diperiksa, Emirsyah didampingi pengacaranya Luhut keluar dari gedung KPK pukul 17.30 WIB. Emirsyah mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Ketika awak media menanyakan mengenai penahanannya , Emirsyah terkesan hati-hati untuk menjawabnya. "Tanya ke Pak Luhut (pengacara Emirsyah-red)," katanya singkat.
Usai diperiksa, Emirsyah didampingi pengacaranya Luhut keluar dari gedung KPK pukul 17.30 WIB. Emirsyah mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Ketika awak media menanyakan mengenai penahanannya , Emirsyah terkesan hati-hati untuk menjawabnya. "Tanya ke Pak Luhut (pengacara Emirsyah-red)," katanya singkat.
Emirsyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 KPK. Sebelumnya, KPK menahan
tersangka eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno. Soetikno ditahan di
Rumah Tahanan (Rutan) KPK Guntur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce, yakni Emirsyah Satar, Soetiknodan serta eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sedangkan Hadinoto diduga menerima uang USD 2,3 juta dan 477 ribu euro terkait kontrak pabrikan pesawat.
Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tapi juga dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce, yakni Emirsyah Satar, Soetiknodan serta eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sedangkan Hadinoto diduga menerima uang USD 2,3 juta dan 477 ribu euro terkait kontrak pabrikan pesawat.
Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tapi juga dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian
dengan 4 pabrikan pesawat pada 2008-2013. Kontrak ini meliputi pembelian
pesawat mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce,
pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan
Avions de Transport Regional (ATR)
dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft
KPK akhirnya menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka pencucian uang. Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft
KPK akhirnya menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka pencucian uang. Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditahan di Rutan KPK
Reviewed by samsul huda
on
August 07, 2019
Rating:
Post a Comment