Jaksa Kejari Solo Satriawan Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur
GTOPNEWS.COM – Jaksa Kejari Solo Satriawan Sulaksono akhirnya ditahan KPK.
Ia ditahan setelah diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa
sebagai tersangka suap lelang proyek drainase di Kota Yogyakarta tahun anggaran
2019.
Satriawan sempat dicari Tim Satgas KPK. Sebab saat OTT berlangsung di
kawasan perbelanjaan Jebres Solo, jaksa muda itu, mendadak menghilang. Diduga
dia melarikan diri ketika Tim Satgas KPK mendatangi ke tempatnya transaksi. Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata sempat meminta Satriawan menyerahkan diri sebelum
jadi sasaran pencarian orang. Sehari kemudian dia diserahkan Kejagung ke KPK.
Tidak diketahui kemana perginya jaksa itu, pasca OTT KPK.
Satriawan ditahan KPK di rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Ia keluar
dari Gedung KPK pukul 22.55 WIB mengenakan
rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Dia membawa map merah untuk menutupi borgolnya. Satriawan diam ketika awak
media menanyakan tentang penahanannya dan bergegas masuk mobil tahanan yang
menjemputnya di luar gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Satriawan ditahan selama 20 hari ke
depan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang
tersangka yaitu jaksa Eka Safitra (Kejari Yogya) dan Satriawan Sulaksono (Kejari
Solo) sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya Gabriella Yuan
Ana sebagai pemberi.
Kasus gratifikasi ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air
hujan (drainase) di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89
miliar. Proyek ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu
anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.
KPK menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama
Mandiri, Gariella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Dari bantuan
ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee Rp 100,87 juta pada 15 Juni 2019 dan
Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. (syam/TN)
Jaksa Kejari Solo Satriawan Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Reviewed by samsul huda
on
August 22, 2019
Rating:
Post a Comment