Jaksa Satriawan Lari Saat Akan Ditangkap, KPK Minta Segera Serahkan Diri
GTOPNEWS.COM - KPK mengingatkan jaksa Satriawan
Sulaksono (SSL) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta segera menyerahkan
diri. Kini dia bersama jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ESF) ditetapkan
sebagai tersangka dari OTT di kawasan perbelanjaan Jebres Solo, Senin
(19/8/2019). Keduanya dinyatakan sebagai tersangka penerima gratifikasi dari lelang
proyek Dinas PUPKP Yogyakarta.
"KPK minta agar tersangka SSL bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke
KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (20/8/2019).
SSL diduga melarikan diri setelah mengetahui Satgas KPK akan menangkapnya di kawasan perbelanjaaan Jebres Solo.
SSL diduga melarikan diri setelah mengetahui Satgas KPK akan menangkapnya di kawasan perbelanjaaan Jebres Solo.
Dalam kasus ini, KPK menangkap 3
orang tersangka yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan sebagai penerima
gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya Dirut PT Manira Arta Mandiri,
Gabriella Yuan Ana.
Alex mengatakan, kasus gratifikasi ini
terkait lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo
Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini
dikawal TP4D Kejari Yogyakarta. Salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari
Kejari Yogyakarta.
Pihaknya menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta
Rama Mandiri, Gariella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
"ESF bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Rama Mandiri yaitu Dirut
(Gabriella), Direktur NVA (Novi Hartono) dan Komisaris NAB melakukan pembahasan
langkah-langkah agar perusahaan GYA (Gabriella) dapat mengikuti dan memenangkan
lelang itu," ujar Alex.
Bantuan dilakukan dengan cara menentukan syarat lelang, bersaran harga
perkiraan sendiri dan harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi yang
dimiliki perusahaan yang dipimpin Gabriella.
"ESF (Eka Safitra) selaku tim TP4D mengarahkan ALN (Aki Lukman Nor Hakim) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan penyediaan tenaga ahli K3," ucap Alex.
Selain itu Eka diduga mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang. Tujuannya agar perusahaan Gabriella bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang. Hingga akhirnya PT Widoro Kandang (WK) yang dipinjam bendera oleh perusahaan Gabriella menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus.
Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 110,870 juta sebagai barang bukti. Uang itu merupakan setoran kedua ke jaksa Eka Saiftra. (syam/TN)
"ESF (Eka Safitra) selaku tim TP4D mengarahkan ALN (Aki Lukman Nor Hakim) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan penyediaan tenaga ahli K3," ucap Alex.
Selain itu Eka diduga mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang. Tujuannya agar perusahaan Gabriella bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang. Hingga akhirnya PT Widoro Kandang (WK) yang dipinjam bendera oleh perusahaan Gabriella menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus.
Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 110,870 juta sebagai barang bukti. Uang itu merupakan setoran kedua ke jaksa Eka Saiftra. (syam/TN)
Jaksa Satriawan Lari Saat Akan Ditangkap, KPK Minta Segera Serahkan Diri
Reviewed by samsul huda
on
August 20, 2019
Rating:
Post a Comment