Jaksa Satriawan Sulaksono Diserahkan Kejagung ke KPK
GTOPNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Jaksa Satriawan
Sulaksono ke KPK, Rabu (21/8/2019). Satriawan adalah tersangka dalam kasus suap
lelang proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta yang diawasi Tim Pengawal
dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Yogyakarta.
"Kejagung menyerahkan 1 orang tersangka Satriawan Sulaksono yang
kemarin sudah ditetapkan menjadi tersangka ke KPK," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(21/8/2019).
Ia mengatakan, saat ini, yang bersangkutan sedang diperiksa. Perkembangan
lebih lanjut, apakah dilakukan penahanan langsung atau tindakan lain nanti akan
disampaikan lebih lanjut.
Febri menyampaikan bahwa jaksa Satriawan belum masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO). Tapi kemarin
dalam keadaan tertentu, ketika KPK menetapkan sebagai tersangka itu, orang tersebut
belum berada di tangan KPK.
‘’Kami yakin dengan bukti yang cukup, penyidik KPK telah menetapkannya sebagai
tersangka. Maka diminta untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.
Satriawan Sulaksono adalah jaksa di Kejari Solo. Dialah yang
menghubungkan jaksa Eka Safitra (Kejari Yogyakarta) untuk mengkondisikan lelang
proyek saluran pembuangan air hujan (drainase) yang dimenangkan PT Manira Arta Rama
Mandiri. Sebagai direktur PT itu adalah Gabriella Yuan Ana. Keduanya diduga mendapatkan
fee 5 persen dari nilai proyek rp 10,89 miliar.
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima adalah jaksa di
Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ESF) dan Satriawan Sulaksono (Kejari Solo) disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Direktur Utama PT Manira
Arta Rama Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA) disangkakan melanggar pasal 5 ayat
(1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Jaksa Satriawan Sulaksono Diserahkan Kejagung ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
August 21, 2019
Rating:
Post a Comment