Jaksa Satriawan Sulaksono Diserahkan Kejagung ke KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Jaksa Satriawan Sulaksono Diserahkan Kejagung ke KPK


GTOPNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Jaksa Satriawan Sulaksono ke KPK, Rabu (21/8/2019). Satriawan adalah tersangka dalam kasus suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta yang diawasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.
"Kejagung menyerahkan 1 orang tersangka Satriawan Sulaksono yang kemarin sudah ditetapkan menjadi tersangka ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Ia mengatakan, saat ini, yang bersangkutan sedang diperiksa. Perkembangan lebih lanjut, apakah dilakukan penahanan langsung atau tindakan lain nanti akan disampaikan lebih lanjut.
Febri menyampaikan bahwa jaksa Satriawan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  Tapi kemarin dalam keadaan tertentu, ketika KPK menetapkan sebagai tersangka itu, orang tersebut belum berada di tangan KPK.
‘’Kami yakin dengan bukti yang cukup, penyidik KPK telah menetapkannya sebagai tersangka. Maka diminta untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.
Satriawan Sulaksono adalah jaksa di Kejari Solo. Dialah yang menghubungkan jaksa Eka Safitra (Kejari Yogyakarta) untuk mengkondisikan lelang proyek saluran pembuangan air hujan (drainase) yang dimenangkan PT Manira Arta Rama Mandiri. Sebagai direktur PT itu adalah Gabriella Yuan Ana. Keduanya diduga mendapatkan fee 5 persen dari nilai proyek rp 10,89 miliar.
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima adalah jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ESF) dan Satriawan Sulaksono (Kejari Solo) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

Jaksa Satriawan Sulaksono Diserahkan Kejagung ke KPK Jaksa Satriawan Sulaksono Diserahkan Kejagung ke KPK Reviewed by samsul huda on August 21, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD