Kasus Meikarta, KPK Telusuri Iwa Karniwa dalam Pilkada Jabar 2018 - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Meikarta, KPK Telusuri Iwa Karniwa dalam Pilkada Jabar 2018


GTOPNEWS.COM - KPK James Yehezkeil (swasta) dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta dengan tersangka Sekda (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa. James dicecar soal rencana pencalonan Iwa dalam Pilkada Jabar yang lalu.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pencalonan tersangka IWK (Iwa Karniwa) dalam pilkada Provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Saat Pilkada Jabar 2018 Iwa ikut mencalonkan diri sebagai calon gubernur. Saat itu, Iwa sempat ikut penjaringan bakal calon gubernur di salah satu partai politik namun akhirnya tak jadi diusung. 
Iwa kemudian lanjut menjadi Sekda Jabar hingga saat ini. Ketika ditanyakan apakah suap itu digunakan untuk mendanai penjaringan pilkada tersebut dikatakan, bahwa tim penyidik masih mendalaminya.
Iwa merupakan salah satu tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta. Tersangka lainnya adalah eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. 
KPK menjerat Toto sebagai tersangka karena diduga menyuap eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian uang Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Sedangkan Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. KPK menduga uang itu diterima menyusul adanya pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Bekasi.
Sampai saat ini, sebelas tersangka telah dijerat KPK dalam kasus ini. Dari jumlah itu, dua di antaranya adalah eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan eks petinggi Lippo Grup Billy Sindoro. Keduanya kini sudah divonis bersalah. (syam/TN)



Kasus Meikarta, KPK Telusuri Iwa Karniwa dalam Pilkada Jabar 2018 Kasus Meikarta, KPK Telusuri Iwa Karniwa dalam Pilkada Jabar 2018 Reviewed by samsul huda on August 26, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD