Kejagung Pecat Jaksa Yogya yang Kena OTT KPK
GTOPNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan
akan memecat jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang
terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pemecatan itu ditetapkan setelah KPK
mengumumkan jaksa tersebut sebagai tersangka.
‘’Saat ini Kejagung masih menunggu informasi lengkap dari KPK.
Nanti kita lihat seperti apa posisinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Nanti kita lihat seperti apa posisinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Mukri mengatakan, dari laporan Kejari Yogyakarta, hanya 1 jaksa yang kena
OTT KPK. Namun pihaknya tidak menyebutkan identitas dari jaksa itu.
Untuk memastikan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada jaksa itu, pihaknya mengaku masih koordinasi dengan pihak KPK. Sekaligus menunggu informasi lengkap dari pengumuman KPK.
Ia mengatakan, 5 orang, termasuk jaksa kena OTT KPK. Lima orang itu terdiri dari unsur 1 jaksa yang menjabat Jaksa Fungsional di Kajari Yogyakarta. Jaksa perempuan ini bertugas sebagai anggota TP4D Kejaksaan Yogyakarta.
Untuk memastikan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada jaksa itu, pihaknya mengaku masih koordinasi dengan pihak KPK. Sekaligus menunggu informasi lengkap dari pengumuman KPK.
Ia mengatakan, 5 orang, termasuk jaksa kena OTT KPK. Lima orang itu terdiri dari unsur 1 jaksa yang menjabat Jaksa Fungsional di Kajari Yogyakarta. Jaksa perempuan ini bertugas sebagai anggota TP4D Kejaksaan Yogyakarta.
Selain itu, 2 orang pihak swasta, dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kota
Yogyakarta serta Ketua Pokja Badan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota
Yogyakarta.
Lima orang yang tertangkap KPK itu, masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka diterbangkan melalui Bandara Adi
Sumarmo Solo setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta. (syam/TN)
Kejagung Pecat Jaksa Yogya yang Kena OTT KPK
Reviewed by samsul huda
on
August 20, 2019
Rating:
Post a Comment