GTOPNEWS.COM - KPK menahan Ketua
Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain. Ia ditahan setelah
diperiksa terkait kasus suap 2017-pengesahan
anggaran 2018. Sufardi ditahan di Rutan KPK K4 untuk 20 hari ke depan.
"Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka SNZ (Sufardi Nurzain)
Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019," kata Kabag
Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan,
Selasa (6/8/2019).
Sebelumnya Sufardi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus itu. Yuyuk
mengatakan, Sufari diperiksa beberapa jam dan baru keluar dari ruang pemeriksaan
pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi tahan dan tangan diborgol.
Sufari lebih banyak diam ketika diberondong pertanyaaan oleh awak media
mengenai penahanannya. Ia memilih berjalan cepat menuju mobil tahanan yang
menjemputnya di luar gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK
sudah menahan sejumlah tersangka. Mereka yang telah ditahan adalah
Muhammadiyah, Joe Fandy Yoesman atau Asiang, Effendi Hatta, Zainal Abidin,
Elhelwi dan Guzrizal.
Ada 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta yaitu Joe Fandy Yoesman alias
Asiang. Keduabelas anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu diduga
menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
|
KPK menduga total suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
2017 mencapai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, Asiang menjadi pihak pemberi uang. (syam/TN)
Post a Comment