KPK Fasilitasi Amankan 7.760 Aset Tanah di Jajaran Pemprov Sulteng
GTOPNEWS.COM - KPK memfasilitasi penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) seluruh pemerintah daerah (Pemda) di jajaran Pemprov Sulawesi
Tengah (Sulteng). Hal itu bertujuan agar 7.760 aset tanah milik Pemda se-Sulteng
tidak hilang. Di sisi lain mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Penandatanganan MoU ini dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu,
Rabu (28/12/2019).
MoU ditandatangani seluruh kepala daerah se-Sulteng, dipimpin Kejati
Sulteng M Rum, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng, Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Provinsi Sulteng dan Perwakilan BPKP Provinsi Sulteng.
Basaria mengatakan dengan penandatanganan MoU ini Sulteng bisa meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Dia juga mengingatkan agar Pemda setempat menekankan pendapatan di sektor pajak.
"KPK berharap setiap daerah mampu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penertiban aset yang dimiliki, terutama dari sektor strategis seperti sektor pajak yang memberikan nilai besar untuk pendapatan daerah," ujar Basaria.
Hasil monitoring evaluasi (monev) berkala Tim Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Juli 2019 tercatat 76 persen dari 10.166 aset tanah di seluruh Pemda di Sulteng, bermasalah. Bahkan sebanyak 7.760 aset tanah belum bersertifikat.
Basaria mengatakan dengan penandatanganan MoU ini Sulteng bisa meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Dia juga mengingatkan agar Pemda setempat menekankan pendapatan di sektor pajak.
"KPK berharap setiap daerah mampu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penertiban aset yang dimiliki, terutama dari sektor strategis seperti sektor pajak yang memberikan nilai besar untuk pendapatan daerah," ujar Basaria.
Hasil monitoring evaluasi (monev) berkala Tim Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Juli 2019 tercatat 76 persen dari 10.166 aset tanah di seluruh Pemda di Sulteng, bermasalah. Bahkan sebanyak 7.760 aset tanah belum bersertifikat.
Selain itu, ada juga 3.768 aset tanah, bangunan dan kendaraan yang
berpotensi bermasalah pada masing-masing pemerintah daerah.
Untuk pajak daerah dan retribusi daerah, KPK mencatat per Juli 2019 Pemda seluruh Sulteng menunggak sebesar Rp 111 miliar, dan piutang Rp 42,7 miliar.
"Dari proses pendampingan yang dilakukan, telah disetorkan ke kas negara penagihan piutang pihak ketiga di Kabupaten Morowali dan Poso masing-masing sebesar Rp 600 juta dan Rp 5,8 miliar," jelasnya. (syam/TN)
Untuk pajak daerah dan retribusi daerah, KPK mencatat per Juli 2019 Pemda seluruh Sulteng menunggak sebesar Rp 111 miliar, dan piutang Rp 42,7 miliar.
"Dari proses pendampingan yang dilakukan, telah disetorkan ke kas negara penagihan piutang pihak ketiga di Kabupaten Morowali dan Poso masing-masing sebesar Rp 600 juta dan Rp 5,8 miliar," jelasnya. (syam/TN)
KPK Fasilitasi Amankan 7.760 Aset Tanah di Jajaran Pemprov Sulteng
Reviewed by samsul huda
on
August 28, 2019
Rating:
Post a Comment