KPK Geledah Kediaman Kadishub Jatim terkait Pengesahan APBD Tulungagung 2015-2018
GTOPNEWS.COM – Kediaman pribadi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)
Jawa Timur Fattah Jasin di Jalan Nginden Intan Tengah Nomor 3-5 Surabaya dan
beberapa tempat lain digeledah Tim Penyidik KPK, Rabu (7/8/2019). Penggeladahan
itu terkait dugaaan suap pengesahan APBD
yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Selain kediaman pribadi kadinas itu, Tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas
Perhubungan Jatim, dan rumah mantan Sekda Pemprov Jatim.
Saat penggeledahan berlangsung, pemilik rumah Fattah Yasin dilaporkan tidak
berada di rumah. Tidak diketahui kemana perginya Fattah dan keluarga.
Dalam pengeledahan itu, Tim KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait
pembahasan APBD Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Supriyono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap
pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka
ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang
telah divonis 10 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tersangka SPR diduga menerima uang Rp
4,8 miliar dari 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung periode 2013-2018. Uang itu
terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan
Kabupaten Tulungagung
KPK menduga uang itu berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap. (syam/TN)
KPK menduga uang itu berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap. (syam/TN)
KPK Geledah Kediaman Kadishub Jatim terkait Pengesahan APBD Tulungagung 2015-2018
Reviewed by samsul huda
on
August 07, 2019
Rating:
Post a Comment