KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai terkait Usulan DAK
GTOPNEWS.COM - KPK menggeledah tiga lokasi di Kota Dumai terkait kasus dugaan suap usulan
dana alokasi khusus. Kasus itu menjerat Wali
Kota Dumai Zulklifi Adnan Singkah. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita
sejumlah dokumen dari lelang proyek DAK di Kota Dumai.
"Dari lokasi diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di
Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Tiga lokasi yang digeledah itu adalah rumah dinas Zulkifli Adnan, kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai dan kantor LPSE Kota Dumai.
"Tim KPK menggeledah 3 lokasi itu, dari pagi hingga sore,’’ ujar Febri. KPK sebelumnya menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli disangkakan menerima gratifikasi.
Tiga lokasi yang digeledah itu adalah rumah dinas Zulkifli Adnan, kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai dan kantor LPSE Kota Dumai.
"Tim KPK menggeledah 3 lokasi itu, dari pagi hingga sore,’’ ujar Febri. KPK sebelumnya menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli disangkakan menerima gratifikasi.
Dalam kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk
mengurus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan perkara
kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp
50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.
Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.
Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai terkait Usulan DAK
Reviewed by samsul huda
on
August 13, 2019
Rating:
Post a Comment