KPK Geledah Rumah Kabid Dinas PUPKP Jogja, Temukan Uang Rp 130 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Geledah Rumah Kabid Dinas PUPKP Jogja, Temukan Uang Rp 130 Juta


GTOPNEWS.COM -  KPK menggeledah rumah Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Aki Lukman.  Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menemukan uang Rp 130 juta di laci meja. Uang tersebut kini disita KPK untuk bahan penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam dua hari ini, pihaknya melakukan penggeledahan di Yogya dan Solo. Untuk penggeledahan di Yogya berlangsung  di rumah saksi, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogya.
‘’Dari lokasi penggeledahan itu, kami menyita uang sekitar Rp 130 juta," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Febri menyebut uang itu diduga terkait dengan proyek dinas saluran air hujan (drainse) di Jalan Supomo dan sekitar Kecamatan Umbulharjo. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga diamankan petugas.

KPK juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek saluran air di kantor Dinas PUKP dan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Yogyakarta. Dari PT Kusuma Chandra dan PT Mataram Mandiri, KPK juga mengamankan dokumen terkait proyek ini.

"Kami menyita sejumlah dokumen dokumen proyek yang ditangani oleh 2 perusahaan tersebut," ujarnya.

KPK juga melakukan penggeledahan hari ini. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu PT Mataram Mandiri, PT Kusuma Chandra, kantor PU (pekerjaan umum) Bidang SDA Yogyakarta dan juga kantor Widorokandang, Surakarta. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita dokumen yang diduga terkait proyek.


"Sebagian besar yang kami temukan adalah dokumen-dokumen terkait dengan proyek, karena dokumen ini yang perlu kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," jelasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus suap dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air (drainase) ini. Dua tersangka di antaranya adalah jaksa, yaitu Eka Safitra (anggota Tim Pengawas Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D Kejari Jogjakarta) dan Satriawan Sulaksono (Kejari Solo). Sementara satu tersangka lainnya adalah Gabriella Yuan Ana, kontraktor yang mengerjakan proyek drainase tersebut.

KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan membantu Gariella selaku Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Atas bantuan tersebut, jaksa Eka dan Satriawan diduga mendapat fee sebesar Rp 100,87 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. (syam/TN)


KPK Geledah Rumah Kabid Dinas PUPKP Jogja, Temukan Uang Rp 130 Juta KPK Geledah Rumah Kabid Dinas PUPKP Jogja, Temukan Uang Rp 130 Juta Reviewed by samsul huda on August 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD