KPK Masukkan Sjamsul Nursalim ke Interpol sebagai DPO - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Masukkan Sjamsul Nursalim ke Interpol sebagai DPO



GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menjadikan Sjamsul Nursalim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia adalah tersangka kasus dugaan korupsi BLBI yang beberapa kali mangkir dari pangilan KPK.   Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa pihaknya telah mendaftarkan nama Sjamsul Nursalim ke Interpol.
"Surat permintaan DPO sudah kita kirim. Tinggal berikutnya kita kita tunggu seperti apa," kata Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Ia mengaku belum mengetahui dengan jelas teknis pelaporan Sjamsul Nursalim ke Interpol. Yang pasti katanya,  KPK telah mengirimkan nama Sjamsul Nursalim ke Interpol.
"Kemarin dari Deputi Penindakan memang sudah menyiapkan itu. Dan
permintaan  DPO sudah benar-benar direalisasika," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinta Itjih Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Sjamsul diduga kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga mengakibatkan negara dirugikan Rp 4,58 triliun.
Sjamsul diduga sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun. KPK juga telah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak dua kali, namun keduanya mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. (syam/TN)

KPK Masukkan Sjamsul Nursalim ke Interpol sebagai DPO KPK Masukkan Sjamsul Nursalim ke Interpol sebagai DPO Reviewed by samsul huda on August 02, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD