KPK Minta Jaksa Agung Hadirkan Aspidsus Kejati Jateng dan 5 Saksi Lainnya ke KPK

GTOPNEWS.COM – KPK meminta bantuan Jaksa Agung menghadirkan enam jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng). Keenam jaksa itu rencananya bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Adus Winoto.
"KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan
menghadirkan saksi dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di
Kejaksaan Tinggi DKI,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Para saksi yang dipanggil itu ialah Kusnin, M Rustam Efendi, Benny Crisnawan,
Dyah Purnamaningsih, Musriyono dan Adi Wicaksana. Sementara itu, Aspidsus
Kejati Jateng Kusnin, dan dua jaksa lainnya kini ditahan Kejagung terkait penyalahgunaan
rencana tuntutan (Rentut) dalam perkara kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma.
''Para saksi itu, merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah. Surat tertanggal 12 Agustus 2019 tersebut sudah kami kirimkan disertai
surat panggilan untuk 6 saksi tadi. Mereka diagendakan diperiksa untuk
tersangka SPE (Sendy Perico) hari ini Kamis, 15 Agustus 2019," ujarnya.
Febri mengatakan KPK juga sebelumnya memanggil empat jaksa sebagai saksi
untuk Sendy pada Rabu (14/8). Namun mereka tak hadir tanpa alasan.
Mereka yang tak hadir adalah M Zahroel Ramadhana (Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung), Yadi Herdiantor (Jaksa Fungsional Kejati DKI Jakarta), Arih Wira Suranta (Jaksa), Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta).
Mereka yang tak hadir adalah M Zahroel Ramadhana (Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung), Yadi Herdiantor (Jaksa Fungsional Kejati DKI Jakarta), Arih Wira Suranta (Jaksa), Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta).
"Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan
penanganan perkara. Sebagai bentuk koordinasi antarinstitusi, KPK juga
menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," ujarnya.
Agus dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga
mendapat Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy
Perico sebagai tersangka pemberi suap. Sendy merupakan pengusaha yang beperkara di PN Jakbar. Sedangkan Alvin adalah
pengacaranya.
Menurut KPK, kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut.
Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus. (syam/TN)
Menurut KPK, kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut.
Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus. (syam/TN)
KPK Minta Jaksa Agung Hadirkan Aspidsus Kejati Jateng dan 5 Saksi Lainnya ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
August 15, 2019
Rating:

Post a Comment