KPK Miris dengan Jual Beli Proyek Antar BUMN
GTOPNEWS.COM - Kasus jual beli proyek pengadaan
barang/jasa di PT Angkasa Pura II Jakarta Timur, membuat miris pihak KPK.
Pasalnya suap SGD 96.700 (dolar Singapura-red) dari PT Inti Persero ke PT
Angkasa Pura II melibatkan dua perusahaan pelat merah, yaitu BUMN. Suap itu berhasil dibongkar Satgas KPK melalui
operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan perbelanjaaan Jakarta Selatan yang
menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam,
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan prihatin, sebab sejatinya
proyek negara yang digarap perusahaan negara menguntungkan negera, justru yang
terjadi sebaliknya. Yang diuntungkan oknum-oknum di 2 BUMN itu.
‘’Ini kekeprihatinan kita bersama. Padahal KPK baru saja mengingatkan jajaran BUMN untuk meningkatkan pengawasan terhadap semua perusahaanya dari korupsi,’’ kata Basaria di Jakarta, kemarin.
‘’Ini kekeprihatinan kita bersama. Padahal KPK baru saja mengingatkan jajaran BUMN untuk meningkatkan pengawasan terhadap semua perusahaanya dari korupsi,’’ kata Basaria di Jakarta, kemarin.
Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam ditahan KPK, Jumat
(2/8/2019) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek
pengadaan barang/jasa di PT Angkasa Pura II.
Andra diduga menerima suap SGD 96.700 senilai Rp 994 juta juta dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia
(Inti) Taswin Nur. Suap tersebut diterima untuk mengawal 6 proyek PT Angkasa
Pura II yang akan dikerjakan PT Inti. Nilai proyeknya mencapai Rp 86 miliar.
PT Inti menginginkan proyek baggage handling system (BHS) atau sistem
penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II dapat
dikerjakan semua. Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu
PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
KPK menyesalkan transaksi haram terkait proyek antar BUMN itu. Basaria mengatakan,
proyek yang menggunakan uang negara dan dikerjakan perusahaan negara, seharusnya
efektif dan efisien bagi keuangan negara, tapi yang terjadi malah sebaliknya.
"Malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," kata Basaria. Cerita Basaria, PT Angkasa Pura II berencana
melakukan tender untuk menggarap proyek BHS. Dalam perjalanannya ada peran
Andra yang mengarahkan agar PT Angkasa Pura Propertindo (APP, anak perusahaan
PT Angkasa Pura II) menunjuk langsung PT Inti. Basaria menyebut hal itu menyalahi aturan.
Andra Y Agussalam juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT Inti
untuk meningkatkan DP (pencairan uang muka-red) dari 15 persen menjadi 20
persen untuk modal awal PT Inti. Hal itu dilakukan karena ada kendala cashflow
di PT Inti.
Intinya berbagai cara dilakukan Andra agar PT Inti mendapatkan proyek. Bahkan
Andra mempercepat penandatanganan kontrak proyek itu. Andra diduga menerima
suap yang diberikan PT Inti melalui stafnya Taswin Nur. Uang SGD 96.700 itu diterima Andra sebagi imbalan atas tindakannya mengawal proyek
BHS dikerjakan PT Inti. (syam/TN)
KPK Miris dengan Jual Beli Proyek Antar BUMN
Reviewed by samsul huda
on
August 02, 2019
Rating:

Post a Comment