KPK Periksa Kembali Irjen Kemenkeu Sumiyati Soal Kasus Korupsi Proyek Kapal
GTOPNEWS.COM - Irjen
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati kembali dipanggil KPK untuk
diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kapal yang merugikan negara Rp
179 miliar. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Istadi Prahastanto.
"Saksi itu dimintai keterangan untuk tersangka (IPR) Istadi Prahastanto dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). Dua instansi itu adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. |
Sumiyati pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus ini pada Jumat (9/8). Kemarin
ketika memenuhi panggilan KPK, dia tak menjawab pertanyaan awak media tentang
pemeriksaannya hari ini.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk kasus korupsi kapal di Ditjen BC
adalah Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen, Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang, dan Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Adapun perkara korupsi kapal di KKP adalah Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus itu merugikan keuangan negara hingga Rp 179,28 miliar. Kerugian negara itu berasal dari dua perkara, yaitu pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen BC tahun anggaran 2013-2015 dan pengadaan 4 unit kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012-2016. Todal ada 20 kapal terkait dalam kasus ini. (syam/TN)
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk kasus korupsi kapal di Ditjen BC
adalah Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen, Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang, dan Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Adapun perkara korupsi kapal di KKP adalah Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus itu merugikan keuangan negara hingga Rp 179,28 miliar. Kerugian negara itu berasal dari dua perkara, yaitu pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen BC tahun anggaran 2013-2015 dan pengadaan 4 unit kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012-2016. Todal ada 20 kapal terkait dalam kasus ini. (syam/TN)
KPK Periksa Kembali Irjen Kemenkeu Sumiyati Soal Kasus Korupsi Proyek Kapal
Reviewed by samsul huda
on
August 26, 2019
Rating:
Post a Comment