KPK Segera Dalami Keterlibatan Menag dalam Suap Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM - KPK segera mendalami
keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dalam kasus suap jual beli
jabatan di Kementerian Agama. Nama Lukman disebut dalam amar putusan mantan
kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin karena diduga
menerima Rp 70 juta terkait jual beli jabatan.
“Dilihat dari putusannya hampir semua
yang diargumentasikan jaksa seluruhnya terbukti, tapi kami sejak awal menyadari
diduga masih ada pihak lain yang ikut bersama-sama," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Menurut Febri, Jaksa KPK segera
menganalisis dan memberikan laporan kepada pimpinan. Laporan itu dijadikan
pertimbangan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Yang pasti kata Febri, putusan itu akan dicermati
lebih lanjut. Bahkan semua yang muncul di persidangan segera dikembangkan dalam
penyidikan lanjutan, termasuk munculnya nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.
Sebelumnya Haris Hasanudin divonis dua
tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim
tidak mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang
diajukan Haris sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada
eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) untuk
mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Proses
pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat akibat sanksi disiplin yang
diterimanya selama satu tahun pada 2016.
Haris kemudian menemui Romy di rumahnya,
Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar Kecamatan Kramatjati, Jakarta
Timur, dengan memberikan uang Rp 5 juta. Haris kembali bertemu Romy di
kediamannya dengan memberikan Rp 250 juta agar membantu dalam pengangkatan
dirinya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Dan, selanjutnya saksi Romy
menyampaikan kepada saksi Lukman Hakim Saifudin agar tetap mengangkat terdakwa
Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada
dan atas penyampaian saksi Romy tersebut disetujui saksi Lukman Hakim
Saifudin," kata Ketua Majelis Hakim Hastoko di ruang sidang PN Tipikor
Jakarta, Rabu (7/8).
Romy memberi tahu kepada Haris, Menteri
Agama Lukman Hakim sudah memutuskan untuk mengangkat Haris sebagai Kakanwil
Jatim dan akan mengambil segala risiko yang ada untuk tetap memilih Haris dalam
jabatan tersebut.
"Atas infomasi itu kemudian
dimaknai Haris Hasanudin bahwa saksi Lukman Hakim Saifudin akan pasang badan
untuk tetap mengangkat terkdakwa Haris," kata hakim.
Dalam putusan itu, nama Lukman disebut
menerima uang Rp 70 juta dalam dua kali pertemuan. Pertama, 1 Maret 2019 di
Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang Rp 50 juta. Dalam pertemuan
tersebut, Lukman disebut akan menjamin pengangkatan Haris.
Haris kemudian diangkat menjadi Kakanwil
Kemenag Jatim Senin, 4 Maret 2019, berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI
Nomor: B.II/04118 dan dilantik hari berikutnya. Pada Sabtu, 9 Maret 2019
bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta untuk
Lukman melalui Herry Purwanto.
Saat bersaksi untuk terdakwa Haris dan
Muafaq Rabu (26/6), Menag Lukman Hakim membantah melakukan intervensi dalam
seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Menurut Lukman, ia memang pernah mengatakan
kenal Haris saat ditanya Sekjen Kemenag Nur Kholis.
"Itu konteksnya Sekjen yang juga
Ketua Pansel bertanya ke saya minta masukan, pak ada empat nama, minta
tanggapan saya bagaimana empat nama calon, jawaban saya bahwa di antara empat nama
yang saya kenal adalah Haris, kenapa begitu? Karena tiga lain saya
tidak kenal," jawab Lukman. (syam/TN)
KPK Segera Dalami Keterlibatan Menag dalam Suap Jual Beli Jabatan
Reviewed by samsul huda
on
August 12, 2019
Rating:
Post a Comment